News
Selasa, 22 Februari 2022 - 20:57 WIB

Polri Dukung Aturan Kartu BPJS untuk Urus SIM, STNK dan SKCK

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (glints.com)

Solopos.com , JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendukung kebijakan Pemerintah yang mewajibkan kepesertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat dalam pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Juru Bicara Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dalam keterangan pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa (22/2/2022), mengatakan hal itu bertujuan untuk mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Advertisement

“Tentunya Polri harus berkoordinasi dengan instansi terkait,” kata Hendra di Jakarta, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Kepesertaan BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, STNK, & SKCK, Warga Solo Galau

Advertisement

Baca Juga: Kepesertaan BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, STNK, & SKCK, Warga Solo Galau

Dia mengatakan Polri akan segera menyempurnakan regulasi terkait, khususnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Polri menjadi satu dari 30 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), yang ditunjuk untuk mengoptimalkan program JKN tersebut.

Advertisement

Baca Juga: Bos BPJS Kesehatan: Banyak Regulasi Mewajibkan Jadi Peserta JKN-KIS

“Bila mencermati instruksi di atas, maka instruksi tersebut meliputi semua pelayanan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor, mulai dari pelayanan pertama, ada unit BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sampai berbagai macam layanan STNK, yang merupakan produk dari turunan layanan BPKB,” jelasnya.

Terkait kebijakan itu, Hendra mengajak masyarakat untuk memahami garis besar dari kebijakan pemerintah tersebut, yakni membangun semangat persatuan dan kesatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia.

Advertisement

“Cara pandang harus dilihat dari keinginan Pemerintah untuk membangun semangat persatuan dan kesatuan, dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia. Wajib untuk menjadi peserta aktif BPJS, yang peruntukannya adalah untuk seluruh warga Indonesia,” katanya.

Baca Juga: Jadi Kartu Sakti, Begini Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan

Selain menyempurnakan regulasi Perpol Nomor 7 Tahun 2021, Polri juga akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru tersebut.

Advertisement

“Membutuhkan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah memberlakukan kepesertaan program JKN sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, antara lain meliputi bidang ekonomi, pendidikan, ibadah, serta hukum.

Melalui Inpres tersebut, Pemerintah menargetkan 98 persen penduduk menjadi peserta JKN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif