News
Senin, 29 Agustus 2022 - 20:52 WIB

Polri Belum Menerima Memori Banding tentang Sanksi Pemecatan Ferdy Sambo

Lukman Nur Hakim  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Solopos.com, JAKARTA — Polri belum menerima memori banding dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, setelah sidang Komisi Kode Etik Polri di gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri Jakarta pada Kamis-Jumat (25-26/8/2022).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Polri belum menerima memori banding hingga saat ini meskipun Ferdy Sambo sudah menyampaikan hal tersebut secara langsung saat sidang Komisi Kode Etik Polri beberapa waktu lalu.

Advertisement

“Sampai dengan hari ini dari Propam belum menerima memori banding [dari Ferdy Sambo],” tutur Dedi, Senin (29/8/2022).

Dedi juga menjelaskan ajuan banding tertulis yang diberikan kepada Ferdy Sambo terhitung tiga hari, namun Polri tetap akan memproses banding tersebut sampai 21 hari. “Tetap proses sampai 21 hari kerja akan diputus,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Kemudian, dia mengajukan banding.

Advertisement

Baca Juga : Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kammarudin: Akal-akalan Supaya Dapat Hak Pensiun

“Yang bersangkutan [Ferdy Sambo] sesuai Pasal 69 dikasih kesempatan secara tertulis selama tiga hari kerja,” tutur Dedi di depan Gedung TNCC, Jumat (26/8/2022).

Kemudian, Sekretaris KKEP dalam waktu 21 hari akan memutuskan permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Advertisement

Dedi memaparkan keputusan akan ditentukan divisi hukum dan dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit. “Nanti divisi hukum secara tertutup akan memutuskan dan akan melaporkan kepada Bapak Kapolri,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Polri Belum Terima Memori Banding dari Ferdy Sambo

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif