Solopos.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, mengakui Polri telah mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Soegiharto Tjandra.
Kendati demikian, Argo menyatakan surat tersebut dikeluarkan tidak melalui sepengetahuan pimpinan. Melainkan atas inisiatif pribadi Kepala Biro (Karo) koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri, Brigjen Pol. Prasetyo Utomo.
Argo menjelaskan Prasetyo Utomo sudah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pemeriksaan untuk mendalami motifnya mengeluarkan surat jalan untuk daftar pencarian orang (DPO) Djoko S. Tjandra.
Wow! Degan Wulung Jadi “Obat” Pasien Positif Covid-19 Karanganyar
Wow! Degan Wulung Jadi “Obat” Pasien Positif Covid-19 Karanganyar
"Sampai saat ini yang bersangkutan itu masih diperiksa oleh Div Propam Polri ya untuk didalami alasannya mengeluarkan surat itu," kata Argo, Rabu (15/7/2020).
Menurut Argo, jika terbukti bersalah dan melanggar aturan, maka Polri akan memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan Prasetyo Utomo.
Waduh, Kasus Positif Covid-19 Karanganyar Bertambah 3 Orang
Listyo menyayangkan ada anggota Polri membantu buronan Djoko Tjandra agar bebas keluar masuk Indonesia lewat surat jalan. Padahal saat ini Korps Bhayangkara tengah berbenah ke arah lebih profesional dan melayani masyarakat.
Dia juga mengimbau kepada seluruh anggota Polri untuk mundur jika belum siap mengikuti aturan di kepolisian.
"Kita sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang profesional dan bersih. Jika ada anggota yang tidak bisa mengikuti komitmen itu, silakan mundur," kata Listyo, Rabu (15/7/2020).
Sendiri di Rumah, Anak PRT di Semarang Jadi Korban Kekerasan Seksual
Listyo optimistis tim gabungan yang telah dibentuk bisa menemukan anggota Polri yang membantu buronan Djoko Tjandra. Menurut Listyo, sanksi tegas telah menanti anggota Polri tersebut.
"Tim gabungan ini tugasnya untuk mengusut surat itu. Jika terbukti, siapa pun yang terlibat, diberikan sanksi tegas," ujarnya.
Indonesia Police Watch (IPW) menuding Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal Polri sebagai pihak yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Surat jalan itu diberikan pada Juni 2020.
Sekat Pemudik Bukan Solusi Tekan Persebaran Covid-19 Karanganyar
Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu diduga pergi dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 18 Juni dan kembali pada 22 Juni.