News
Kamis, 23 Agustus 2018 - 22:46 WIB

Polresta Solo Siap Gebuk Penunggang Isu SARA Kasus Cekcok Berujung Maut

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO –</strong> Polresta Solo langsung bergerak cepat menyikapi isu-isu yang berkembang di media sosial terkait dengan k<a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180822/489/935591/polresta-solo-diawali-cekcok-ini-kronologi-mercedes-vs-honda-beat-berujung-maut-" target="_blank" rel="noopener" title="Kronologi Cekcok Berujung Maut">asus pengemudi Mercy vs pengemudi Honda Beat.</a></p><p>Hari Kamis (23/8/2018) malam, <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180822/489/935548/kecelakaan-solo-mercedes-vs-honda-beat-1-orang-meninggal" target="_blank" rel="noopener">Polresta Solo</a> menggelar jumpa pers kasus pengemudi Mercedes Benz vs Honda Beat di Jl, K. S. Tubun, Manahan, Banjarsari, Solo, Rabu (22/8/2018), yang berujung meninggalnya Eko Prasetyo, penunggang Beat. Jumpa pers kelar sekitar pukul 21.30 WIB.</p><p>Dalam dua hari terakhir linimasa media sosial di grup-grup <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180602/489/919986/kecelakaan-solo-kronologi-laka-5-kendaraan-driver-gojek-meninggal" target="_blank" rel="noopener" title="Laka 5 Kendaraan Driver Gojek Meninggal">komunitas di Solo</a> dipenuhi postingan dan komentar mengenai kasus tersebut. Bahkan ada beberapa unggahan dan komentar yang memolitisasi kasus itu ke isu SARA dan ujaran kebencian.</p><p>Polisi siap mengambil langkah tegas bagi siapa saja yang mempolitisasi dan menarik kasus cekcok berujung maut ini ke wilayah SARA.</p><p>Jumpa pers dipimpin lansung oleh Kapolresta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo. "Kasus ini diback up langsung oleh Polda Jateng. Dari mulai Dirlantas, Inavis hingga Labfor Polda Jateng juga dilibatkan. Kasus ini ditangani secara profesional," ujarnya.</p><p>Ribut meminta masyarakat mengawal langsung kasus cekcok di jalanan berujung maut ini. "Silakan dikawal kasus ini. Masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan kasus ini ke Polresta Solo. Dan tidak menyebarkan isu-isu yang menganggu stabilitas Kamtibnas Kota Solo,’ tegas Ribut.</p><p>Menurutnya, jangan sampai kasus ini dipolitisasi sehingga menjurus ke suku agama dan ras (SARA) yang mengarah ke perpecahan Kota Solo. "Besok akan dilakukan gelar perkara. Silakan dikawal saja."</p><p>Dalam kesempatan itu orang tua korban, Suharto yang juga hadir dalam jumpa pers meminta semua pihak tidak menunggangi kasus anaknya. Dia meminta doa agar anaknya yang telah meninggal tenang.&nbsp;</p><p>Dalam jumpa pers tersebut,&nbsp;Kapolresta Solo,&nbsp;Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo&nbsp; menunjukkan barang bukti berupa pakaian dan helm korban saat rilis kasus pembunuhan&nbsp;di Mapolresta Solo, Kamis (23/8/2018) malam.</p><p>Dalam rilis kasus pembunuhan berawal dari percekcokan antara korban dengan tersangka Iwan Andranacus dan berujung penabrakan hingga menghilangkan nyawa tersebut tersangka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berakibat kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif