News
Jumat, 11 November 2011 - 10:15 WIB

Polresta Solo buka layanan pengaduan Tipikor

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Di tengah gencarnya wacana pro kontra pembubaran atau pembekuan Pengadilan Tipikor tingkat daerah, Polresta Solo justru membuka layanan pengaduan masyarakat untuk melaporkan segala tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Edy Suranta Sitepu, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Kamis (10/11/2011).

Advertisement

“Kami membuka pelayanan ini sebenarnya sudah lama, namun tidak banyak diketahui oleh masyarakat Solo. Oleh sebab itu, mulai sekarang siapapun masyarakat yang mengetahui informasi mengenai dugaan Tipikor, maka silahkan melaporkan kepada kami. Laporan itu akan kami tampung untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan,” papar Edy.

Menurut Edy, apabila masyarakat melaporkan seseorang atau lembaga berkaitan dengan Tipikor, maka pihak Polresta akan merahasikan nama pelapor tersebut.

“Nama pelapor tentu dirahasikan supaya tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Kami sangat menjaga privasi pelapor. Oleh sebab itu, jangan sampai takut untuk melaporkan dugaan Tipikor kepada kami,” tegas Edy.

Advertisement

Edy mengimbau kepada masyarakat Solo untuk berperan serta dalam penegakan hukum. “Laporan Tipikor itu tidak terbatas pada besar kecilnya jumlah kerugian negara. Masyarakat bisa datang langsung ke ruang Reskrim Polresta Solo. Kami menyediakan ruangan khusus untuk aduan masyarakat dengan papan bertuliskan Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo,” terang Edy.

(m98)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Aduan Polresta Solo Tipikor
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif