News
Jumat, 17 Desember 2021 - 01:05 WIB

Polres Tanjung Balai Tangkap Pengedar 21 Kilogram Sabu

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi (kiri) dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus peredaran 21 kg sabu. (Antara)

Solopos.com, MEDAN — Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dibekuk Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai. Tersangka adalah seorang nelayan. Tanjungbalai.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi, dalam Konferensi Pers, Kamis (16/12/2021), mengatakan tersangka berinisial SS, 44 tahun, adalah nelayan. Beralamatdi Jalan Bagan Asahan, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Advertisement

Triyadi menyebutkan, pengungkapan kasus sabu itu terjadi pada Selasa (14/12) setelah Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai Iptu S.Tambunan menerima informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki menawarkan sabu.

Baca juga: Densus 88 Amankan Empat Warga Batam, Diduga Teroris Jaringan JI

Advertisement

Baca juga: Densus 88 Amankan Empat Warga Batam, Diduga Teroris Jaringan JI

Personel melakukan penyelidikan dengan cara menyaru sebagai pembeli. Harga disepakati senilai Rp250 juta per kilogram.

“Selanjutnya disepakati berjumpa sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei Raja, Kota Tanjung Balai,” ucapnya dikutip dari Antara.

Advertisement

Saat diinterogasi, SS mengaku masih menyimpan barang lainnya di pulau Hj Nui Perairan Sungai Asahan, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Baca juga: Polri Sita Uang Hasil Kejahatan Narkoba Senilai Rp338,8 miliar

Selanjutnya tim Sat Narkoba membawa tersangka dengan menggunakan 2 unit kapal speed boat menuju pulau Hj Nui. Dan menemukan barang bukti 2 buah karung biru yang terikat pada sebuah batang kayu.

Advertisement

Selain itu, juga ditemukan 20 bungkus plastik teh China merk Guanyinwang warna hijau yang diduga berisi sabu.

“Tersangka mengakui 21 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu adalah miliknya yang akan dijual seharga Rp150.000.000 per kg. Dengan keuntungan seluruhnya mencapai Rp3.150.000.000.Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Kapolres menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 112 (2) Yo Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif