News
Jumat, 30 Desember 2022 - 05:20 WIB

Polres Lembata Usut Kasus Sekelompok Polisi Aniaya ODGJ

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polres Lembata, NTT mengusut kasus penganiayaan sekelompok polisi terhadap ODGJ. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Lembata, Nusa Tenggara Timur mengusut penganiayaan yang dilakukan beberapa polisi terhadap seorang yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ), beberapa hari lalu.

Sebanyak empat saksi yang merupakan keluarga ODGJ diperiksa.

Advertisement

“Tim penyidik dari Polres Lembata sudah memeriksa empat saksi terkait kasus ini,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Kamis (29/12/2022).

Empat saksi tersebut adalah Ance, saudara kandung korban yang diduga dianiaya, Marjuni, Arnoldus Taenana, Stefanus Lia Bayo.

Advertisement

Empat saksi tersebut adalah Ance, saudara kandung korban yang diduga dianiaya, Marjuni, Arnoldus Taenana, Stefanus Lia Bayo.

Sementara korban yang dianiaya belum diperiksa karena menurut keluarga korban merupakan OGDJ.

Tim penyidik, ujar dia, sudah meminta bukti kepada keluarga korban untuk menunjukkan surat keterangan dari dokter soal kondisi kesehatan korban.

Advertisement

Polisi, ujar dia, masih terus menyelidiki kasus tersebut. Namun sayangnya hingga saat ini belum ada saksi yang melihat langsung kejadian penganiayaan yang dialami korban.

Selain itu, paparnya, tim penyidik masih kesulitan mengungkap kejadian tersebut karena belum ada saksi yang melihat dan yang mengetahui atau mengidentifikasikan siapa pelaku penganiayaan korban.

Untuk bisa memeriksa korban, kata dia, Polres Lembata telah berkoordinasi dengan bagian Psikologi Biro SDM Polda NTT.

Advertisement

“Penyidik tengah mencari saksi lain yang mengetahui kejadian penganiayaan yang dialami korban, untuk mengetahui siapa pelaku penganiayaan tersebut dan bagaimana korban sampai dianiaya,” tambah dia.

Kapolda Irjen Pol Johanis Asadoma menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus itu.

“Saya minta agar anggota yang bertugas di NTT tidak boleh melakukan kekerasan terhadap rakyat,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif