Kudus–Polisi Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah menangkap tiga tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Kudus, AKBP M Mustaqim melalui Kasat Narkoba Polres Kudus, AKP Kumija, Senin (18/1), mengatakan, ketiga tersangka yang merupakan target operasi (T0) lama, ditangkap, Sabtu (16/1) di depan SPBU Prambatan, Kecamatan Kaliwungu.
“Sebelum ditangkap, petugas sempat mengintai para tersangka di perbatasan Kecamatan Nalumsari dengan Mayong, Kabupaten Jepara,” ujarnya.
Para tersangka yang berasal dari Kudus tersebut, katanya, dimungkinkan mendapatkan sabu-sabu dari pemasok di Jepara.
Para tersangka yang berasal dari Kudus tersebut, katanya, dimungkinkan mendapatkan sabu-sabu dari pemasok di Jepara.
“Setelah tersangka melintasi perbatasan dua kecamatan tersebut, petugas langsung mengejar tersangka yang mengendarai mobil hingga di depan SPBU Prambatan,” ujarnya.
Ketiga tersangka yang ditangkap, yakni Dedi Supriyadi (33) dan Aris Sutejo (30), dan Roni Santoso (21) sama-sama berasal dari Desa Bacin, Kecamatan Bae.
“Menurut pengakuan tersangka, separuh dari paket sabu-sabu tersebut dipakai sendiri,” ujarnya.
Tersangka juga mengakui, barang haram tersebut diperoleh dari salah seorang pemasok dari Jepara.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, terutama untuk mengungkap pemasok barang haram tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang tersangka Dedi Supriyadi mengakui, barang haram tersebut diperoleh dari Kudus.
Ketika ditanya lebih lanjut, pria yang mengaku asal Makassar tersebut enggan menjawab.
ant/fid