News
Rabu, 27 Juli 2011 - 16:43 WIB

Polres Grobogan gelar Operasi Pekat

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Operasi Pekat (SOLOPOS/Arif Fajar S)

Operasi Pekat (SOLOPOS/Arif Fajar S)

Grobogan (Solopos.com)–Polres Grobogan mengamankan 109 botol dan tujuh jerigen minuman keras (Miras) dari lima pemilik warung di Toroh, Grobogan, Brati dan Purwodadi, dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat), Rabu (27/7/2011).

Advertisement

Kelima pemilik warung yang menjual Miras adalah, Mami, 42, warga Dusun Mangunrejo Desa Tambirejo, Kecamatan Toroh dari warung ini polisi menyita barang bukti dua jerigen dan empat botol arak.

Kemudian dari Sunarto, 40 warga Dusun Gareh Desa Ngabenrejo Kecamatan Grobogan diamankan barang bukti satu jerigen arak. Di Tempat Rochanah, 37 warga Desa Jangkungharjo Kecamatan Brati polisi mengamankan 13 botol Miras merk Topi Miring.

Sementara di warung milik, Sulistiyani, 48, warga Lingkungan Cebok Kelurahan Kalongan Kecamatan Purwodadi diamankan 65 botol dan 2 jerigen arak. Selanjutnya di warung milik Karnadi, 50, warga Desa Ngabenrejo Kecamatan Grobogan polisi menyita dua jerigen, delapan botol arak dan 19 botol Miras merk Anggur Merah.

Advertisement

“Para pemilik warung yang menjual Miras tersebut akan kita ajukan ke Pengadilan Negeri Purwodadi dalam sidang tindak pindana ringan (Tipiring),” ungkap Wakapolres Grobogan Kompol Anton Perda didampingi Kabag Ops Kompol Welly S dan Kasubag Humas Polres Grobogan AKP Ngadiyo, Rabu (27/7/2011).

Dijelaskan Wakapolres, operasi Pekat digelar selama 21 hari sejak 26 Juli-15 Agustus 2011. Sasarannya tidak hanya Miras, namun juga penyakit masyarakat lainnya seperti perjudian, prostitusi serta petasan.

(rif)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif