News
Kamis, 15 Desember 2011 - 14:45 WIB

Politisi PPP Sofyan Usman dituntut 23 bulan penjara

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA-Mantan anggota DPR Sofyan Usman hukuman 1 tahun 11 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Sofyan terbukti menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) terkait persetujuan anggaran APBN bagi Otorita Batam tahun 2004 dan 2005.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana kurungan selama 1 tahun 11 bulan,” kata Jaksa Malino ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (15/12/2011).

Advertisement

Politisi PPP juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

Hal yang memberatkan, terdakwa selaku penyelenggara negara yang harusnya mendukung program pemberantasan korupsi justru tidak melakukan asas-asas yang bersih dalam penyelenggaraan negara. Ada pun yang meringankan terdakwa telah berusia lanjut 67 tahun, memiliki tanggung jawab keluarga, mengembalikan sebagian uang sebesar Rp 500 juta dan mengakui perbuatannya.

Menurut Jaksa, Sofyan selaku anggota Komisi IX DPR menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk APBNP Otorita Batam tahun 2004.

Advertisement

Sofyan dalam rapat Panja pusat mengusulkan agar anggaran Rp 10 miliar untuk APBNP Otorita Batam tahun 2004 dimasukkan dan tidak diganggu gugat atau dikurangi.

Sofyan meminta kepada pihak Otorita Batam Rp 150 juta untuk membangun masjid di kompleks DPR, Cakung. Selain itu staf ahli Otorita Batam Umar Faris juga menyerahkan 34 lembar Mandiri Travel Cheque dengan total Rp 850 juta kepada Sofyan karena telah membantu APBN untuk Otorita Batam tahun 2005.

“Dengan demikian unsur menerima hadiah atau menerima janji telah terpenuhi menurut hukum,” kata Jaksa Malino. dtc

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif