News
Rabu, 16 Februari 2011 - 21:15 WIB

Politikus Perempuan: Pejabat kalau mau asusila, tak mungkin ke pelacuran

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– Larangan masuk tempat pelacuran seharusnya tidak perlu diatur secara eksplisit dalam Peraturan DPR tentang Kode Etik. Sebab, pelacuran sudah masuk tindakan asusila yang dikriminalkan.

“Jadi aturan itu nganeh-anehi. Tidak relevan juga, untuk pejabat negara kalau mau asusila tidak mungkin ke pelacuran,” kata anggota DPR, Eva Kusuma Sundari, Rabu (16/2).

Advertisement

Politikus PDI Perjuangan yang juga aktivis perempuan ini sepakat bahwa pelacuran harus dihindari karena penuh kekerasan, eksploitasi dan inhuman. Namun, kata dia, yang menjadi tantangan integritas  Dewan sekarang adalah yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Transparansinya, akuntabilitas maupun fungsi representasi yang belum kuat menjadi urusan moralitas sosial yang harusnya jadi tekanan Kode Etik, bukan moralitas personal,” kata Eva.

Eva mengatakan, sebaiknya Kode Etik mengurusi kehadiran anggota Dewan sebagai bentuk pertanggungjawaban ke publik dan transparansi.

Advertisement

“Yang kurang dari Indonesia adalah elite dan pejabat yang mencerminkan perilaku kesalehan sosial karena dampaknya langsung ke kepentingan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

dtc/tya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : DPR Kode Etik
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif