News
Kamis, 16 April 2015 - 20:30 WIB

POLITIKUS PDIP DITANGKAP KPK : Adriansyah Mengaku Sering Terima Suap

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Fraksi PDIP DPR Adriansyah mengenakan pakaian tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2015) dini hari. Mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, itu merupakan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bali dengan kasus dugaan proses pemberian izin lokasi tambang di Kalimantan Selatan. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Politikus PDIP yang ditangkap KPK, Adriansyah, mengaku sering menerima suap.

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka anggota DPR Komisi IV dari Fraksi PDIP Adriansyah mengaku seringkali menerima suap dari PT Mitra Maju Sukses (MMS). Suap itu untuk memuluskan izin usaha pertambangan batubara PT MMS yang sudah beroperasi di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Advertisement

Pengakuan tersebut disampaikan Adriansyah setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT MMS Andrew Hidayat. Nama terakhir juga terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama dengan Adriansyah beberapa waktu lalu di Sanur, Bali?.

“Iya [sering menerima suap],” tutur Adriansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Adriansyah menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mengomentari apapun terkait pemeriksaannya kali ini. Mantan Bupati Tanah Laut itu juga menjelaskan pihaknya telah menyerahkan kepada penasihat hukumnya untuk menjawab setiap pertanyaan yang berkaitan dengan proses hukum dirinya. “Pengacara saja ya,” katanya.

Advertisement

Adriansyah dan Andrew Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah operasi tangkap tangan di dua lokasi terpisah, Bali dan Jakarta, Kamis (9/4/2015) lalu. Mereka diciduk bersama seorang kurir pengantar uang suap yang kemudian dilepaskan oleh KPK. Kurir itu adalah anggota Polsek Metro Menteng, Briptu Agung Krisdiyanto.

Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara itu, Andrew disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif