News
Kamis, 10 Desember 2020 - 13:57 WIB

Polisi Upayakan Penjemputan Paksa Hadirkan Habib Rizieq untuk Diperiksa

Newswire  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau dikenal sebagai Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Selain Rizieq, lima orang lainnya juga ditetapkan tersangka terkait perkara yang sama.

Polisi kini tengah mengupayakan penjemputan paksa terhadap Habib Rizieq. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk mengedepankan upaya paksa dalam menghadirkan Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai tersangka.

Advertisement

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundangan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, dilansir detikcom, Kamis (10/12/2020).

Habib Rizieq dan 5 Orang Ini Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Advertisement

Habib Rizieq dan 5 Orang Ini Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Menurut Yusri, ada dua cara yang akan dilakukan polisi terkait upaya paksa tersebut.

"Apa upaya paksanya? Ada dua, yaitu dengan pemanggilan atau penangkapan," tutur Yusri.

Advertisement

Polisi juga menetapkan MS selaku penanggungjawab bidang keamanan dan SL selaku penanggung jawab acara menjadi tersangka. Tidak hanya itu saja, HI sebagai kepala seksi acara juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Enam orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," ujarnya dikutip dari bisnis.com/JIBI.

Gibran Calon Kepala Daerah Terkaya di Soloraya, Segini Hlo Hartanya

Advertisement

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan penetapan tersangka itu telah dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspose (gelar) perkara pada hari Rabu (9/12/2020).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat dua kali melakukan pemanggilan terhadap Rizieq Shihab untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus kerumunan. Namun, Rizieq Shihab dua kali juga mangkir dari panggilan tersebut.

Seperti diketahui, sebelumnya Rizieq Shihab, menantu, dan kelompoknya diperiksa dengan status sebagai saksi. Mereka akan ditanyai polisi mengenai keramaian di Petamburan II yang diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018.

Advertisement

Sukses Hibur Netizen, Pria Viral Asal Jogja Widodo Redmi Diminta Jadi Bintang Iklan

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif