News
Sabtu, 25 Februari 2023 - 00:04 WIB

Polisi Ungkap Sadisnya Dandy saat Hajar Korban: Injak Kepala-Tendang Perut

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mario Dandy Satriyo. (Twitter)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap aksi sadis yang dilakukan Mario Dandy Satrio kepada korban David saat melakukan penganiayaan. Korban sempat disuruh push up sebanyak 50 kali sebelum akhirnya diinjak kepalanya.

Hal itu disamapikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Advertisement

Dalam kasus penganiayaan dengan korban anak pengurus GP Ansor ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu Mario Dandy Satrio (MDS), 20, dan temannya berinisial S, 19. Tersangka S memiliki peran dalam aksi sadis di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

“Setelah sampai di lokasi, S bertanya kepada MDS apa yang akan dilakukan, kemudian MDS menyuruhnya merekam video menggunakan hape miliknya,” kata Kapolres.

Advertisement

“Setelah sampai di lokasi, S bertanya kepada MDS apa yang akan dilakukan, kemudian MDS menyuruhnya merekam video menggunakan hape miliknya,” kata Kapolres.

Selanjutnya, Mario menyurus korban untuk mengambil posisi push up dan tersangka S melakukan perekaman video.

Tersangka Mario kemudian menyuruh korban push up sebanyak 50 kali. Namun, karena korban tidak kuat dan hanya sanggup push up 20 kali, korban kemudian disuruh sikap tobat oleh tersangka Mario.

Advertisement

“Kemudian berdasarkan kamera pengawas [CCTV], analisis telepon genggam dan keterangan para saksi telah terjadi kekerasan terhadap D dalam posisi ‘sikap tobat’ tersebut,” katanya.

Ade Ary merinci kekerasan itu dilakukan tersangka Mario dengan menginjak kepala, menendang perut dan memukul kepala ketika korban pada posisi tersebut yang direkam S.

Tak lama setelah itu, orang tua teman korban yang mengetahui penganiayaan tersebut langsung menolong korban dan akhirnya menghubungi petugas keamanan untuk dibawa ke Rumah Sakit Medika Pertama Hijau.

Advertisement

“Kemudian satpam menghubungi Polsek Pesanggrahan sehingga mengamankan dua tersangka dan saksi AG,” katanya.

Kepolisian telah menetapkan MDS dan S menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap korban tersebut.

Berdasarkan dua alat bukti yang disita pihak Kepolisian, tersangka disangkakan melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D.

Advertisement

Atas perbuatannya, tersangka S terjerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB. Kepolisian telah meminta keterangan lima saksi, yakni SL, R, M, AGH dan paman korban.

Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif