News
Senin, 1 Mei 2023 - 19:13 WIB

Polisi Ungkap Motif Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Lewat Medsos

Newswire  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka ujaran kebencian sekaligus peneliti BRIN AP Hasanuddin mengenakan baju tahanan dengan nomor tahanan 66 saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty).

Solopos.com, JAKARTA–Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap motivasi peniliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin  terkait komentarnya kepada warga Muhammadiyah dengan nada ancaman.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid mengatakan unggahan komentar tersebut berawal dari diskusi antara APH dan salah satu peniliti BRIN Thomas Djalaludin.

Advertisement

“Kemudian motivasinya, tadi kami sempat kami tanyakan kepada yang bersangkutan bahwa selama ini Pak Thomas sering berdiskusi terkait dengan asal mula pernyataan APH [AP Hasanuddin],” kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023).

Dia menyebut diskusi tersebut terus berulang dan terdapat tanya jawab dalam unggahan tersebut. Akibat diskusi yang tidak kunjung selesai, AP Hasanuddin merasa lelah dan emosi, sehingga keluarlah kata-kata yang mengarah pada ancaman dan bermuatan SARA tersebut.

“APH menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut tercapailah titik lelahnya dia, kemudian dia emosi karena ini kok diskusinya enggak selesai-selesai. Akhirnya emosi dan terucaplah kalimat, kata-kata tersebut,” ucap Vivid.

Advertisement

Sebagai informasi, AP Hasanuddin mengomentari akun Ahmad Fauzan pada unggahan akun Thomas Djamalauddin. Dalam komentarnya, tersangka menulis kalimat yang isinya mengancam membunuh.

“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam Global dari gema pembebasan? Banyak bacot emang!!!! sini saya bunuh kalian satu-satu,” tulis AP Hasanuddin.

AP Hasanuddin dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No. 19/2016 perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Advertisement

Penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Bareskrim Ungkap Motif Oknum Peneliti BRIN Ancam Muhammadiyah di Medsos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif