News
Selasa, 12 April 2011 - 09:14 WIB

Polisi tetapkan tersangka baru pembunuhan Irzen Octa

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Penyidik Polres Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru terkait kasus pembunuhan Irzen Octa,50, nasabah Citibank pada Selasa (29/3/2011) lalu. Tersangka baru itu merupakan debt collector.

“Ada penambahan tersangka lagi, berinisial HS,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar di Jakarta, Selasa (12/4/2011).

Advertisement

Diterangkan Baharudin, HS adalah petugas debt collector dari outsourcing lain yang bekerja sama dengan Citibank. Penyidik menemukan indikasi HS menghubungi Irzen Octa sehari sebelum peristiwa nasabah Citibank tersebut. “Yang bersangkutan sudah ditahan,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Polres Jakarta Selatan telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni H, D (debt collector), A dan BT (karyawan Citibank). Sementara BT tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Mereka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.

Advertisement

Selain itu, mereka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun juncto Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Diberitakan sebelumnya, Irzen meninggal dunia saat mendatangi kantor Citibank di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, Selasa (29/3), untuk mengklarifikasi tunggakan kartu kreditnya yang mencapai Rp100 juta. Saat mendatangi kantor Citibank, Irzen diduga diintimidasi hingga meninggal dunia.

(dtc/tiw)

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Irzen Octa
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif