News
Kamis, 4 Maret 2021 - 10:56 WIB

Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI yang Meninggal Jadi Tersangka, Tim Advokasi: Kami Bingung Harus Ngapain

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polri menggelar rekonstruksi penembakan enam laskar FPI saat mengawal Habib Rizieq Syihab. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampe Km 50 terus bergulir. Terbaru, Bareskrim Polri menetapkan enam laskar FPI yang tewas itu menjadi tersangka. Kubu FPI heran dengan keputusan itu.

"Iya jadi tersangka 6 orang itu. Yang [Pasal] 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu (3/3/2021).

Advertisement

Andi menyebut 6 laskar FPI itu bisa ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah meninggal dunia. Menurut Andi, nantinya pengadilan yang akan memutuskan.

Sementara itu, tim advokasi enam laskar FPI yang tewas itu meminta polisi melihat kembali undang-undang terkait dalam menegakkan hukum. "Semua tahu kan, ini kan jelas kalau menurut hukum, kita kalau pakai hukum, bertugas atau menegakkan hukum ini melihat Pasal 77 KUHP. Kan gitu," kata ketua tim advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution, kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Advertisement

Sementara itu, tim advokasi enam laskar FPI yang tewas itu meminta polisi melihat kembali undang-undang terkait dalam menegakkan hukum. "Semua tahu kan, ini kan jelas kalau menurut hukum, kita kalau pakai hukum, bertugas atau menegakkan hukum ini melihat Pasal 77 KUHP. Kan gitu," kata ketua tim advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution, kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Kapolri Instruksikan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Diselesaikan Secepatnya

Hariadi menyebut pada Pasal 77 KUHP dijelaskan bahwa tuntutan pidana dihapus ketika tertuduh sudah meninggal dunia. Dia mengatakan aturan itu sudah jelas. "Untuk apa gitu loh. Pasal 77 KUHP jelas kan, ketika tersangka meninggal dunia statusnya. Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia," tutur dia.

Advertisement

Superioritas Polisi

Hariadi menduga polisi menempatkan diri di atas hukum. Hariadi menegaskan undang-undang adalah hukum tertinggi.

"Artinya, polisi kayak menempatkan dirinya di atas undang-undang atau kayak lebih tinggi dari undang-undang. Atau kayak enggak ngikuti aturan gitu loh," ucap dia.

Baca juga: Bareskrim Minta Komnas HAM Serahkan Barang Bukti Penembakan Laskar FPI

Advertisement

Hariadi mengatakan tim advokasi bingung mengambil langkah hukum atas status tersangka ini, karena tersangka sudah meninggal dunia. Hariadi berharap polisi menegakkan hukum berdasarkan undang-undang.

Sementara itu, Bareskrim Polri menerapkan pasal pembunuhan dan penganiayaan kepada 3 anggota Polda Metro Jaya dalam kasus unlawful killing terhadap 4 laskar FPI pada insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Pasalnya, 4 dari 6 laskar FPI masih hidup ketika dibawa dengan menggunakan mobil petugas sebelum tewas.

"(Dasar penyelidikan) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP). Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu (3/3/2021) malam.

Advertisement

Belum Jadi Tersangka

Polisi telah menerima laporan terhadap tiga anggota Polda Metro Jaya dalam insiden KM 50 ini. Meski begitu, kasus tersebut masih dalam penyelidikan sehingga belum ditentukan tersangka. Berbeda dengan 6 laskar FPI yang tetap dijadikan tersangka meski sudah meninggal.

Baca juga: Ini 7 Tuntutan Lengkap TP3 atas Tewasnya 6 Laskar FPI

Sebelumnya, tiga personel Polda Metro Jaya dilaporkan terkait dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI yang tewas dalam insiden 'Km 50'. Andi Rian mengonfirmasi bahwa LP [laporan penyelidikan] terkait dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI tersebut sudah terbit.

"Sudah, LP-nya sudah. Lupa saya tanggalnya, minggu lalu. Iya (terlapor 3 orang)," ujar Andi saat dihubungi detikcom, Rabu (3/3).

Andi mengatakan penyelidikan akan dilakukan terlebih dahulu untuk menemukan bukti permulaan. Pasalnya, dibutuhkan bukti permulaan sebelum bisa ditentukan naik ke tahap penyidikan.

"LP kan sudah dibuat, tentu jaksa menunggu. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik (penyidikan)," tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif