News
Sabtu, 22 Mei 2010 - 20:31 WIB

Polisi tetapkan 13 tersangka kerusuhan Mojokerto

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Mojokerto–Juru Bicara Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Pudji Astutik, mengatakan kepolisian baru menetapkan 13 tersangka dalam kasus demo yang berujung anarkis di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kantor Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Jumat kemarin.

Dari jumlah tersangka itu, 11 orang disangka sebagai pelaku perusakan dan pemukulan, serta dua orang koordinator lapangan. Kasus ini masih dalam pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka terus berkembang.

Advertisement

Lengkapnya, dari 104 orang yang ditangkap, 79 orang sudah dibebaskan. Sisanya, dari 25 orang, 13 ditetapkan sebagai tersangka, dan sisanya sebanyak 12 orang masih menjalani pemeriksaan.

Para tersangka saat ini ditahan di Polres setempat. Sebelumnya, Polda Jatim rencananya menggelar jumpa pers di Polresta Mojokerto siang tadi. Namun, rencana itu diundur hingga waktu yang masih simpang siur. Hingga kini belum ada kejelasan ihwal rencana itu. Melalui juru bicaranya, Polda baru menyampaikan penetapan 13 nama tersangka Sabtu (22/5) sore ini.

Menurut Pudji, 79 orang yang dibebaskan itu diwajibkan polisi melapor dua kali seminggu ke Polres. Peserta aksi yang bebas itu mayoritas berusia muda. Mereka wajib lapor dengan pengawasan kepala desa setempat.

Advertisement

Seperti diberitakan, Jumat kemarin ratusan massa pendukung Dimyati Rosyid, bakal calon peserta pemilihan umum kepala daerah yang gagal bersama Lembaga Pemberdayaan Rakyat (LPR) demo menuntut dihentikannya pemilihan 7 Juni 2010 nanti.

Namun, demo berakhir ricuh. Massa membakar 33 unit mobil yang parkir di sekitar gedung Dewan dan pemerintah setempat. Selain itu, dua ruangan juga menjadi sasaran amuk massa. Peralatan komputer dan berkas kantor pun turut terbakar. Akibat peristiwa itu, setidaknya belasan korban luka dirawat di rumah sakit.

tempointeraktif/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif