News
Senin, 5 September 2022 - 16:57 WIB

Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Dipicu Dendam Pribadi

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani P Arsyad (tengah), saat konferensi pers di Polres Lampung Tengah terkait polisi tembak polisi. Senin (5/9/2022). ANTARA/HO

Solopos.com, LAMPUNG TENGAH — Kasus polisi tembak polisi kembali terjadi. Seorang polisi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung menembak rekannya sendiri hingga meninggal dunia.

Aksi polisi tembak polisi ini diduga dipicu dendam pribadi.

Advertisement

“Diduga dendam terhadap korban, pelaku menembaknya. Karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka yang merupakan oknum anggota yang bertugas Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Zahwani P Arsyad, saat melakukan konferensi pers di Polres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).

Ia mengatakan, korban bernama Ajun Inspektur Polisi Dua Ahmad Karnain, 41, bertugas sebagai Bhabinkamtibmas.

Advertisement

Ia mengatakan, korban bernama Ajun Inspektur Polisi Dua Ahmad Karnain, 41, bertugas sebagai Bhabinkamtibmas.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Kanit Provost Tembak Bhabinkamtibmas

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (4/9/2022) sekira jam 21.15 WIB, di rumah Ahmad Karnain.

Advertisement

Sedangkan terduga pelaku adalah Ajun Inspektur Polisi Dua RS.

Baca Juga: LPSK Ungkap Kejanggalan Pengakuan Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J

Arsyad mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan serta pendalaman-pendalaman terhadap lingkungan kerja, tempat tinggal dan lingkungan keluarga dari Karnain, pihaknya mendapati informasi korban mempunyai hubungan yang tidak baik dengan pelaku RS di lingkungan kerjanya.

Advertisement

“Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Lampung Tengah untuk dilakukan proses selanjutnya. Untuk motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik,” kata dia.

Ia juga mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yaitu satu pucuk senjata api jenis revolver, 1 satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merk kawasaki KLX, baju yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban, satu buah helm warna hitam dan satu buah jaket warna hitam.

Baca Juga: Sidang Etik 4 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Digelar Selasa

Advertisement

Atas peristiwa itu, lanjut dia, pelaku diancam dengan Pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUHP yakni paling lama lima belas tahun hukuman penjara.

“Selain itu, di internal kepolisian pelaku akan di kenakan sanksi etik, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/ 2003 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 07/2022, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo Pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07/2022 serta Pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 01/2003 jo Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07/2022, dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif