News
Senin, 28 Agustus 2017 - 23:30 WIB

Polisi Telisik Puluhan Gigabyte Data Harddisk Milik Saracen

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers terkait kejahatan hate speech, Rabu (23/8/2017). (Juli Etha/JIBI/Bisnis)

Polisi masih menelusuri puluhan gigabyte data dalam harddisk dan flashdisk milik Saracen.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Bareskrim masih meneliti data sebesar puluhan gigabyte yang diambil dari harddisk dan flashdisk milik tersangka pengelola grup yang berisi konten ujaran kebencian di media sosial dan internet, Saracen.

Advertisement

“Puluhan gigabyte diekstraksi penyidik. Masih ada pendalaman info-info dalam data yang sudah disita penyidik,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Selain itu, penyidik juga masih menelusuri berbagai transaksi keuangan yang pernah dilakukan kelompok ini, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang menggunakan jasa tersangka.

Advertisement

Selain itu, penyidik juga masih menelusuri berbagai transaksi keuangan yang pernah dilakukan kelompok ini, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang menggunakan jasa tersangka.

“Ada beberapa rekening yang masih dianalisis agar bisa diketahui aliran dananya, berapa jumlah dananya, apa ada pemesanan berita menyesatkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus tiga tersangka pengelola grup sindikat penyebar ujaran kebencian Saracen. Tiga tersangka yang ditangkap adalah MFT, SRN, dan JAS.

Advertisement

Jumlah pengikut yang tergabung dalam beberapa grup Saracen di media sosial tersebut berjumlah sekitar 800.000 akun. Menurut Irwan, sejumlah akun Saracen ini selalu menyebarkan konten berisi ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan. Saracen telah dikelola oleh kelompok ini sejak November 2015.

Tiga tersangka memiliki perannya masing-masing. JAS berperan sebagai Ketua Grup Saracen yang berperan mengunggah postingan provokatif yang mengandung isu SARA.

“Unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang mengarahkan opini pembaca agar berpandangan negatif kepada kelompok masyarakat lainnya,” ungkap Kombes Irwan.

Advertisement

Selain itu, JAS juga berperan melakukan pemulihan terhadap akun anggotanya yang diblokir oleh Facebook. JAS juga membantu membuatkan akun Facebook baik yang asli, semi-anonim, maupun anonim. “Hal ini berdasarkan temuan banyaknya hasil scan KTP, paspor, data tanggal lahir dan nomor ponsel pemilik akun,” ucapnya.

JAS diketahui memiliki 11 akun email dan enam akun Facebook yang digunakan untuk membuat sejumlah grup di FB. “JAS juga sering berganti nomor ponsel dalam pembuatan akun email dan FB,” imbuhnya.

Sementara MFT berperan sebagai pengurus Saracen di bidang media informasi. “MFT menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah meme dan foto yang telah diedit serta membagikan ulang posting dari anggota Saracen lainnya yang bertemakan isu SARA melalui akun pribadi miliknya,” ujarnya.

Advertisement

Sementara tersangka SRN adalah pengurus Saracen yang melakukan koordinasi di berbagai grup berdasarkan wilayah. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni 58 buah kartu telepon berbagai operator, tujuh unit telepon genggam, empat buah kartu memori, enam buah flashdisk, enam buah harddisk komputer, dan dua unit komputer jinjing.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif