News
Senin, 18 April 2011 - 19:13 WIB

Polisi tangkap tersangka pencurian dua unit HP

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Jajaran Polsek Jebres menangkap tersangka pencurian dua unit handphone (HP), Sugeng Riyadi alias Pecok, 35, warga Krajan RT 3/RW III, Mojosongo akhir pekan kemarin.

Tersangka ditangkap karena telah mencuri HP Nokia 6030 dan IMO T600 milik Ngaisah, warga Kedungtuban, Blora.

Advertisement

Menurut Kanitreskrim, AKP Suharjo mewakili Kapolsek Jebres, Kompol I Wayan Sudhita dan Kapolresta Solo, AKBP Listyo Sigit Prabowo tersangka ditangkap saat hendak menjual barang curian tersebut di rumah temannya yang berdomisili di Jebres, yakni Heru.

“Tersangka masuk ke rumah Ngaisah melalui jendela rumah yang tidak terkunci, Jumat (15/4) pukul 00.30 WIB. Waktu di kamar Ngaisah, dia mengambil dua HP yang tergeletak,” katanya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (18/4).

(pso)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : HP Pencuri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif