News
Senin, 29 Oktober 2012 - 12:50 WIB

Polisi Tangkap Sipir LP Batu Gunakan Sabu

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

CILACAP — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, yang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

“Pegawai lapas (sipir) tersebut bernama Argo Nursulastro. Dia ditangkap di rumahnya, bukan saat bekerja di Nusakambangan,” kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Rudi Darmoko di Cilacap, Senin (29/10/2012).

Advertisement

Rudi mengatakan hal itu kepada wartawan saat mengekspos pengungkapan kasus narkoba selama Operasi Anti-narkotika (Antik) 2012 di Markas Polres Cilacap.

Menurut dia, pihaknya masih mengembangkan kasus narkoba yang melibatkan Argo karena tidak menutup kemungkinan sipir tersebut membawa sabu-sabu ke dalam lapas selain digunakan sendiri.

Advertisement

Menurut dia, pihaknya masih mengembangkan kasus narkoba yang melibatkan Argo karena tidak menutup kemungkinan sipir tersebut membawa sabu-sabu ke dalam lapas selain digunakan sendiri.

Lebih lanjut, dia mengatakan, kasus yang melibatkan Argo berawal dari penangkapan seorang seorang pengguna sabu-sabu bernama Dwi Praja alias Afi yang merupakan anak seorang pegawai Lapas Batu.

“Ini rangkaian, kami menangkap seorang pengguna sabu-sabu yang menjadi target operasi, yakni Dwi Praja. Dia juga menjual narkoba tersebut ke Argo,” katanya.

Advertisement

Selain dua tersangka tersebut, lanjutnya, Satres Narkoba Polres Cilacap juga menangkap empat tersangka kasus narkoba selama Operasi Antik 2012 yang digelar sejak 16 Oktober dan akan berakhir 2 November.

Menurut dia, keempat tersangka lainnya, yakni Agung Mahendra dan Siti Rochayati yang merupakan target operasi serta Tytus Yudha dan Nursetyo AS yang bukan target operasi.

“Nursetyo AS merupakan narapidana Lapas Narkotika, Nusakambangan, yang terbukti menerima paket ganja seberat 1 ons yang disembunyikan dalam sandal,” katanya.

Advertisement

Ia mengatakan, penangkapan Nursetyo ini dapat dilakukan berkat kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Polres Cilacap dan seluruh kepala lapas di Pulau Nusakambangan.

Sebelum Operasi Antik digelar, kata Kapolres, pihaknya juga menangkap dua tersangka kasus narkoba jenis ganja, yakni Pujo dan Rumino.

Saat ditanya wartawan, Argo mengaku menyesal menggunakan sabu-sabu.

Advertisement

“Saya baru menggunakan sabu-sabu karena terlalu lelah mengurus istri yang baru caesar. Saya hanya membeli satu paket kecil seharga Rp500 ribu,” kata pegawai lapas ini sembari menangis.

Sementara Nursetyo yang merupakan narapidana Lapas Narkotika, mengaku pengiriman paket ganja yang terungkap tersebut merupakan kedua kalinya.

Menurut dia, ganja tersebut tidak hanya digunakan sendiri tetapi juga dijual ke narapidana lainnya dengan harga Rp100 ribu per paket.

Secara terpisah, Kepala Satres Narkoba Ajun Komisaris Polisi Anung Suyadi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap Argo, pegawai lapas ini mengaku menggunakan sabu sejak 2008.

“Kami masih mengembangkannya kasus ini lebih lanjut,” katanya.

Menurut dia, barang bukti narkoba secara keseluruhan yang diamankan dari delapan tersangka ini terdiri sabu seberat 1,33 gram serta ganja seberat 103,35 gram.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif