News
Rabu, 31 Agustus 2022 - 02:00 WIB

Polisi Tangkap Kades dan Stafnya saat Asyik Isap Sabu-sabu di Ruang Kerja

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah saat menunjukan barang bukti alat isap sabu-sabu yang digunakan oknum kades yang tertangkap di ruang kerjanya oleh Satnarkoba Polres Sukabumi. (Antara/Aditya Rohman)

Solopos.com, SUKABUMI — Anggota Satuan Narkoba Polres Sukabumi menangkap seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat saat asyik mengisap sabu-sabu di ruang kerjanya.

“Oknum kades berinisial AA, 34, kami tangkap di Kampung Cigadog pada Senin [29/8/2022] malam. Saat ditangkap yang bersangkutan masih mengenakan seragam dinasnya,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah pada Selasa (30/8/2022).

Advertisement

Selain menangkap kades, polisi juga menangkap seorang staf desa, NF, 32, di Kampung Babakananyar. Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang dengan cara transfer.

?Polisi menyita barang bukti berupa handphone, korek api, pipet kaca berisi sisa sabu-sabu, dan alat hisap sabu-sabu atau bong. Hasil pemeriksaan urine yang dilakukan kepada kades dan stafnya tersebut positif menggunakan sabu-sabu.

Menurut Dedy, tersangka menggunakan sabu-sabu untuk menunjang kerja agar tetap segar dan bugar saat bertugas melayani masyarakat. Kades di Sukabumi itu mengaku telah menggunakan barang haram itu selama tiga tahun.

Advertisement

Baca Juga : Polisi Razia Tempat Hiburan di Colomadu, Tes Urine 2 Pengunjung Positif Narkoba

“Kedua tersangka saat ini masih dimintai keterangan penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi untuk mengungkap siapa pemasok sabu-sabu kepada kades dan stafnya.”

Kedua tersangka diancam menggunakan Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif