News
Rabu, 14 Desember 2022 - 13:35 WIB

Polisi Tangkap 8 Pelaku Penganiayaan ART asal Pemalang di Apartemen Jaksel

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi menangkap delapan orang pelaku penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, SK, 23, di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan ART tersebut. “Ya, sudah [ditangkap],” kata Hengki saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Advertisement

Hengki mengatakan kasus tersebut ditangani penyidik Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pada kesempatan terpisah, Kasubdit Renakta, Kompol Ratna Qurata Aini, mengatakan delapan pelaku penganiayaan tersebut ditangkap pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di apartemen Simprug, Jakarta Selatan.

Advertisement

Pada kesempatan terpisah, Kasubdit Renakta, Kompol Ratna Qurata Aini, mengatakan delapan pelaku penganiayaan tersebut ditangkap pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di apartemen Simprug, Jakarta Selatan.

Delapan pelaku tersebut merupakan majikan korban, istri majikan korban, anak majikan korban, dan lima ART lain.

Baca Juga : Miris! ART asal Pemalang Diduga Dianiaya Majikan hingga Ngesot

Advertisement

“Korban ini pulang ke Pemalang. Dia sudah kondisi luka-luka. Kemudian dia diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang. Dari polres koordinasi ke Polda Metro Jaya karena TKP ada di Jakarta,” kata Ratna, Senin.

Atas laporan tersebut tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian langsung mendatangi apartemen untuk menangkap pelaku.

“Kami langsung tindaklanjuti. Kami gabungan dari Renakta dan Resmob langsung ke tempat terduga pelaku,” ujar Ratna.

Advertisement

Ratna mengungkapkan korban sudah bekerja di apartemen tersebut sebagai ART sejak enam bulan lalu dan mulai mengalami penyiksaan sejak tiga bulan terakhir.

Baca Juga : Sedih! Begini Kondisi ART Pemalang Usai Disiksa Majikan

Alasan para pelaku menganiaya korban karena korban dituduh mencuri pakaian dalam majikannya.

Advertisement

Kedelapan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif