News
Sabtu, 13 November 2021 - 19:48 WIB

Polisi Tangkap 48 WNA Peras Warga Cina-Taiwan Lewat Aplikasi Kencan

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap puluhan warga negara asing (WNA) asal Cina dan Vietnam terkait kasus penipuan dan pemerasan lintas negara melalui aplikasi datting atau cari jodoh. (Suara.com)

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap 48 orang asal Cina dan Vietnam karena memeras korban menggunakan foto dan video cabul. Aksi itu bermula dari aplikasi kencan.

Dilansir dari Suara.com, puluhan warga negara asing (WNA) asal Cina dan Vietnam itu ditangkap karena terkait kasus penipuan dan pemerasan lintas negara. Mereka menggunakan aplikasi datting atau pencarian jodoh untuk melancarkan aksi.

Advertisement

Polda Metro Jaya telah menetapkan 48 orang WNA itu sebagai tersangka. Sebanyak 48 orang itu terdiri dari 44 orang lelaki dan 4 orang perempuan. Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan kepolisian Taiwan.

Baca Juga : Heboh! Komentar Warganet saat Anies Baswedan Kunjungi Dahlan Iskan

Advertisement

Baca Juga : Heboh! Komentar Warganet saat Anies Baswedan Kunjungi Dahlan Iskan

Polisi menangkap 48 orang itu di 3 lokasi berbeda di kawasan Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan di Jalan Cengkeh Jakarta Barat, rumah toko (ruko) di Mangga Besar, dan ruko di Gajah Mada.

“Ada 48 tersangka. Kami tangkap. Korbannya rata-rata WNA Taiwan dan Cina sendiri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/11/2021).

Advertisement

Baca Juga : Gus Yasin: Perceraian di Jateng Tertinggi Nasional, Capai 65.755 Kasus

Setelah berkenalan dan berkomunikasi intens, lanjut Yusri, tersangka memancing korban agar melakukan aktivitas pornografi, seperti membuka baju dan menunjukkan kemaluan. Bahkan, tersangka mengajak korban melakukan aktivitas seksual secara virtual.

Yusri menyebut tersangka melakukan kejahatan itu dari Indonesia. “Kegiatan chatting dengan memaksa buka baju. Jadi para pelaku wanita memancing korban dengan buka baju. Sehingga korban terpancing. Itu menjadi dasar pemerasan kepada korban. Korban ada di Cina tapi pelaku di Indonesia,” jelas Yusri.

Advertisement

Setelah mendapatkan foto korban dalam kondisi telanjang, lanjut Yusri, tersangka menggunakan foto tersebut untuk memeras. Tersangka akan meminta sejumlah uang dengan ancaman menyebarkan foto tersebut.

Baca Juga : Keren! Guru di Grobogan Ini Dapat Kesempatan Main Bareng Band Gigi

Hal senada disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliamsyah Lubis. Kasus itu terungkap saat kepolisian Taiwan berkoordinasi dengan Imigrasi RI dan Polda Metro Jaya. Kepolisian Taiwan menerima laporan dari sejumlah korban.

Advertisement

Tersangka juga memancing korban melakukan kegiatan seksual secara virtual. Tersangka merekam kegiatan seksual tersebut dan menggunakannya untuk memeras korban.

“Mereka melakukan kegiatan seksual by phone. Misalnya, suruh buka baju, perlihatkan kemaluan,” kata Aulia.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 30 junto Pasal 48 atau Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat (1) UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif