News
Kamis, 16 Desember 2010 - 16:17 WIB

Polisi tangkap 16 kapal Vietnam pencuri ikan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Batam–Direktorat Kepolisian Perairan Markas Besar Polri menangkap 16 kapal asal Vietnam yang mencuri ikan di wilayah perairan Natuna.

“Kapal-kapal itu kami tangkap Minggu, 12 Desember 2010 tengah malam, di timur Pulau Matak dan Pulau Bunguran,” kata Komisaris Polisi Sigit N Hidayat, komandan Kapal Polisi Bisma-520, Kamis (16/12).

Advertisement

Dia mengatakan ke-16 kapal itu ditangkap berkat laporan yang diterimah Kapal Polisi Bisma dan penangkapan bersama dengan Kapal Polisi Jalak-635, kapal-kapal itu sedang menangkap ikan secara ilegal.

Penangkapan ikan secara ilegal, dilakukan kapal-kapal Vietnam  dengan menggunakan berbagai alat seperti jaring trawl, pancing rawai, bubu dan pukat harimau.

“Ke-16 kapal itu saat ditangkap menggunakan bendera Indonesia sebagai upaya untuk mengelabui aparat keamanan laut Indonesia,” kata dia.

Advertisement

Saat ditangkap, awak kapal-kapal itu tidak bisa menunjukkan surat izin berlayar baik dari Indonesia maupun Vietnam. Ke-16 kapal yang itu rata-rata berukuran 50 GT hingga 100 GT yang beberapa diantaranya mengangkut ikan curian dengan total seberat 20,5 ton.

Selain 16 kapal, Kepolisian juga mengamankan 157 orang anak buah kapal yang kesemuanya hanya menguasai bahasa Vietnam. Sigit menyebutkan kapal-kapal itu melanggar UU nomor 45/2009 tentang Perikanan serta pasal 53 UU nomor 59/1992 tentang Keimigrasian.

“Kapal-kapal itu kini diamankan di Ditpolair Polda Kepulauan Riau dan dan Ditpolair Polda Kalimantan Barat masing-masing sebanyak 8 kapal untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Advertisement

Sigit menyebutkan aset negara yang bisa diamankan mencapai Rp 11,5 miliar yang terdiri dari 16 buah kapal dan tangkapan ikan sebanyak 20,5 ton.

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif