News
Kamis, 17 Maret 2022 - 04:54 WIB

Polisi Tangani Video Viral Pendeta Minta 300 Ayat Alquran Dihapus

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Potongan gambar Saifuddin Ibrahim saat meminta 300 ayat Alquran dihapus. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Pendeta Saifuddin Ibrahim bakal diperiksa polisi terkait videonya yang viral saat meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat Alquran.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri saat ini sedang mendalami video viral tersebut.

Advertisement

“Polri khususnya Direktorat Siber Bareskrim akan mendalami isi konten video tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Pembuat Kartun Nabi Jadi Tersangka Penistaan Agama

Advertisement

Baca Juga: Pembuat Kartun Nabi Jadi Tersangka Penistaan Agama

Terkait video tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. meminta Polri menyelidiki tayangan video seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Alquran karena menimbulkan kegaduhan.

Menurut Mahfud, pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.

Advertisement

Baca Juga: Puspomad Setop Kasus Dugaan Penistaan Agama Jenderal Dudung

Mahfud mengingatkan pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta Menteri Agama menghapus ayat Alquran merupakan penistaan agama.

Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari 5 tahun, terang Mahfud.

Advertisement

“Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama). Ajaran pokok di dalam Islam itu Alquran ayatnya 6.666. Tidak boleh dikurangi, misalnya disuruh dicabut 300. Itu berarti penistaan terhadap Islam,” ujar Menkopolhukam RI.

Ia menyatakan masyarakat bebas mengungkapkan pikirannya dan berpendapat di muka umum tetapi jangan sampai memicu kegaduhan, provokatif, dan menistakan agama.

Baca Juga: Alasan Sakit, Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama M Kece Ditunda

Advertisement

Mahfud meminta masyarakat tidak terpancing oleh pernyataan itu dan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

Pendeta Saifuddin Ibrahim viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak.

Saifuddin, dalam tayangan yang viral itu meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Alquran yang dicetak di Indonesia.

“Ada 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifuddin.

Baca Juga: Ini Hlo Ucapan Muhammad Kece yang Bikin Tersandung Kasus Penistaan Agama

Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim tetapi rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial, misalnya Twitter dan Youtube.

Saifuddin Ibrahim belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasi soal permintaannya kepada Menteri Agama RI yaitu menghapus ayat-ayat Alquran.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif