News
Senin, 26 Maret 2018 - 17:36 WIB

Polisi Tak Buru-Buru Proses Hukum Sinta, Ibu & Penganiaya Bayi Calista

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Polisi menyatakan tak terburu-buru menentukan proses hukum terhadap Sinta, ibu yang juga penganiaya bayi Calista.

Solopos.com, JAKARTA — Kasus mengenai nasib tragis yang dialami bayi Calista, 15 bulan, yang meninggal dunia karena dugaan penganiayaan oleh Sinta, 27, ibu kandungnya sendiri, di Karawang, masih didalami oleh Polri dan Kapolres Karawang.

Advertisement

Hal tersebut disampikan oleh Irjen. Pol. Setyo Wasito, Kepala Divisi Humas Polri pada Senin (26/3/2018). Kapolres Karawang, AKBP Hendy F Kurniawan, mengaku pihaknya sedang mencari informasi terkait serta meminta keterangan ahli.

Sinta diduga menganiaya Calista untuk melampiaskan kekesalannya terhadap pacarnya. Namun dia juga mengatakan bahwa sang pacar juga beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap balita tersebut.

Sinta diduga mengalami depresi sehingga membuat kasus pengusutan Calista mengalami penundaan. Terlebih, masih ada kakak Calista yang masih membutuhkan bimbingan orang tua.

Advertisement

“Memang kasus ini yang buat laporan polisi, Polri, jadi istilahnya laporan temuan polri tidak ada melapor. Ketika ini di proses selanjutnya ternyata dilihat kondisi ibunya, dan ada anaknya satu lagi memerlukan bimbingan orang tua, sedangkan nanti tidak ada bimbingan jika orang tua masuk penjara, tapi sampi saat ini masih proses,” ungkap Setyo di Kantor Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/3/2017).

Setyo menjelaskan sampai saat ini belum ada keputusan untuk membebaskan S dari jeratan hukum karena kasusnya masih didalami dan berjalan.

“Polri ada diskresi dan restoratif justice. Restoratif justice itu kita mengambil langkah penyelesaian di luar pengadilan. Kalau diskresi kita bisa memutuskan kepentingan demi yang lebih besar. Oleh sebab itu perlu dipahami, saat ini sedang, yang pertama, intinya adalah kepastian hukum, kedua kita akan menegakkan hukum tanpa melanggar hukum. Mohon sabar karena masih proses,” tambah Setyo.

Advertisement

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol M. Iqbal, menyebutkan Polres Karawang sedang koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk mengkaji kondisi Sinta.

“[intinya untuk] mengambil keputusan yang adil, penegakan hukum, supremasi hukum jelas harus dijunjung tinggi. Tapi keadilan di atas itu, kita gambarkan ketika kita hukum ibunya, tapi dia depresi, anaknya terlantar, apakah itu adil? Makanya, yang dikatakan Pak Kadiv [Setyo] tadi, kita sedang berproses. Tapi penghentian penyidikan tidak ada,” kata Iqbal.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif