News
Selasa, 18 Juni 2019 - 22:00 WIB

Polisi Sudah Diizinkan Patroli Whatsapp

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kepolisian kini diperbolehkan untuk “berpatroli” di aplikasi perpesanan milik Facebook, yakni Whatsapp. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan patroli tersebut bisa dilakukan dengan catatan individu yang menggunakan aplikasi perpesanan tersebut adalah seseorang yang terlibat dengan kasus kriminal.

Rudiantara menjelaskan patroli tersebut bisa dilakukan apabila terdapat dua pihak tengah berkomunikasi via Whatsapp, dan salah satu atau keduanya terlibat kasus kriminal, maka pihak kepolisian diizinkan untuk “berpatroli” di sana.

Advertisement

“Apalagi di grup WA. Makanya, saya selalu katakan patroli itu bukan asal patroli biasa,” ujar Rudiantara seusai Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Kemenkominfo di Gedung DPR, Selasa (18/6/2019).

Meski demikian, Rudiantara tidak menjelaskan mekanisme terkait dengan cara pihak kepolisian bisa masuk ke dalam aplikasi perpesanan Whatsapp yang sejatinya sudah terenkripsi.

“Ya, itu urusan dapurnya lah. Namun, dipastikan ada dua cara, yakni berdasarkan delik aduan, dan berdasarkan delik umum. Ada delik umum yang tidak perlu ada yang mengadu. Namun, untuk Pasal 27 ayat 3 UU ITE harus di delik aduan,” imbuhnya.

Advertisement

Rudiantara juga mengatakan patroli yang dilakukan pihak kepolisian di aplikasi perpesanan Whatsapp tidak akan dilakukan dengan sembarangan. Pihak kepolisian, lanjutnya, akan memroses kembali validitas serta melakukan penelusuran lebih jauh isi pesan yang terdapat di dalam aplikasi tersebut.

“Kita harus percaya dan hormati semua proses yang dijalankan penegak hukum. Tidak akan sembarangan,” tegasnya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif