News
Jumat, 17 Juni 2011 - 20:05 WIB

Polisi sita Rp 413,450 juta Upal

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

Semarang (Solopos.com)–Petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Semarang meringkus dua perempuan pengedar uang palsu (Upal). Dari para tersangka polisi menyita barang bukti Upal senilai Rp 413,450 juta.

Advertisement

Dua tersangka itu masing-masing Solichatin, 56, warga Margosari, Sawahbesar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang dan Tri Nuryati, 42, warga Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Kepala Kesatuan (Kasat) Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Augustinus Pangaribuan, menyatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan kemudian menangkap dua tersangka Solichatin di Tri Nuryati di rumahnya masing-masing pada Kamis (16/6/2011),” katanya pada gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (17/6/2011).

Advertisement

Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah para tersangka menemukan barang bukti Upal senilai Rp 413,450 juta, dengan perincian antara lain, 14 lembaran pecahan Rp 100.000 belum digunting.

Pecahan uang kertas Rp 100.000 sebanyak 385 lembar, pecahan uang kertas Rp 50.000 sebanyak 97 lembar dan pecahan uang kertas Rp 20.000 sebanyak 900 lembar.

(oto)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif