News
Selasa, 8 Oktober 2013 - 00:45 WIB

Polisi Sita 2 Kg Sabu-Sabu di Bakauheni

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, Kalianda — Kepolisian Resor Lampung Selatan menyita 2 kg sabu-sabu dari seorang kurir di pintu pemeriksaan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Barang haram itu hendak diselundupkan dari Kota Medan ke Jakarta. “Penangkapan kami lakukan tadi pagi sekitar pukul 06.30 WIB di areal Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji, di Kalianda, Senin (7/10/2013), saat gelar perkara kasus tersebut.

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan di sebuah bus jurusan Medan-Jakarta bersama seorang kurir Agus Setyo, 38, warga Pekalongan, Jawa Tengan, yang nekat membawa sabu-sabu tersebut. “Sabu-sabu dimasukan ke dalam kardus mi instan bercampur pakaian tersangka,” ujar Kapolres lagi.

Advertisement

Berdasarkan keterangan tersangka, kata dia, alasan menjadi kurir itu karena terbelit utang kepada temannya sehingga nekat menjadi kurir agar utangnya dapat lunas dengan membawa sabu-sabu dari Medan tujuan Jakarta. Tersangka khusus berangkat dari Pekalongan menuju Medan untuk mengambil sabu-sabu yang akan dibawa ke Jakarta.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi itu baru dilakukan sekali ini dan langsung tertangkap polisi. “Kami masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk menangkap pengirim dan pemesan sabu-sabu itu,” kata AKBP Bayu Aji.

Barang bukti dan tersangka saat ini masih berada di Mapolres Lampung Selatan, dan tersangka terancam dengan pidana sesuai UU No. 35/2009 tentang Narkotika Pasal 112 dan Pasal 114 dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda senilai Rp13 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif