News
Rabu, 29 Juli 2020 - 16:55 WIB

Polisi Singapura Tangkap Wanita Indonesia Diduga Terkait Kasus Pembuangan Bayi

Newswire  /  Cahyadi Kurniawan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bayi (Freepik)

Solopos.com, SINGAPURA -- Kepolisian Singapura menangkap seorang wanita Indonesia diduga terkait kasus pembuangan bayi, Rabu (29/7/2020) waktu setempat. Penangkapan itu terjadi dua hari setelah penemuan bayi laki-laki di 7 Tai Keng Gardens dekat Upper Payar Lebar Road, Singapura.

Dikutip dari Detik.com sebagaimana dilansir Channel News Asia (CNA), polisi setempat meyakini wanita itu merupakan ibu bayi tersebut. Bayi yang baru lahir itu dibuang di tempat sampah daur ulang di perumahan pribadi dekat Upper Payar Lebar Road.

Advertisement

Saat ditemukan, polisi menyataan tidak ada luka yang terlihat pada bayi itu. Kondisi bayi itu juga stabil dan kini dirawat di Rumah Sakit KK Women's and Children's Hospital.

Sudah Jatuh Korban Jiwa, Petani Sragen Ngeyel Pasang Jebakan Tikus Listrik

"Melalui investigasi lapangan yang luas dan dengan bantuan gambar dari rekaman CCTV yang disediakan oleh warga, petugas dari Divisi Kepolisian Ang Mo Kio menetapkan identitas wanita itu, yang diyakini telah meninggalkan bayi itu," kata polisi, Rabu (29/7/2020).

Advertisement

Polisi kini sedang memeriksa identitas ayah bayi itu. Polisi juga menyampaikan penghargaan kepada masyarakat yang memberikan informasi berharga yang membantu penyelidikan terkait kasus pembuangan bayi itu. Upaya itu berbuah dengan penangakapan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, wanita Indonesia itu akan didakwa di pengadilan pada Kamis (30/7/2020) dengan tuduhan pengabaian anak di bawah 12 tahun. Jika dinyatakan bersalah, ia menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun, hukuman denda atau keduanya.

Dukun Cabuli Pasien di Bondowoso, Masukkan Telur ke Kemaluan untuk Obati Sakit Mag

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Kriminal Pembuangan Bayi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif