News
Senin, 10 April 2023 - 14:18 WIB

Polisi Sikat 3 Truk Narkoba PCC & Ganja Sintetis Senilai Rp23 Miliar di Bekasi

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Narkoba (Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus jaringan peredaran narkotika Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan ganja sintetis dengan barang bukti mencapai tiga truk senilai Rp23 miliar. 

Penangkapan dilakukan dengan menggerebek gudang penyimpanannya di Bekasi, Jawa Barat. 

Advertisement

“Berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Golongan I jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan Narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA/sering dikenal dengan sebutan ganja sintetis),” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/4/2023), mengutip Antara.

Karyoto mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (4/4) dengan menangkap tiga orang sebagai tersangka yakni ASF yang berperan sebagai penjaga gudang dan AP serta MN yang berperan sebagai pembeli.

Advertisement

Karyoto mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (4/4) dengan menangkap tiga orang sebagai tersangka yakni ASF yang berperan sebagai penjaga gudang dan AP serta MN yang berperan sebagai pembeli.

“Total barang bukti yang disita seluruhnya berjumlah lebih dari 5 juta butir,” katanya. 

Karyoto merinci barang bukti yang disita dari kasus tersebut yakni Dextromethopan (DMPP 100) sebanyak 700 ribu butir, DMPP 126 sebanyak 1 juta 80 ribu butir, Yarindo 100 (YR 100) 200 ribu butir, YR 32 sebanyak 2.656.000 butir, LL 100 sebanyak 500 ribu butir, Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150 ribu butir, Tramadol 33.500 butir dan Hexymer 624 ribu butir.

Advertisement

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan dengan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap lokasi penyimpanan tiga truk narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) di Kota Bekasi. “Benar adanya pengungkapan (narkoba) tersebut di Kota Bekasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/4/2023).

Trunoyudo menjelaskan, dari pengungkapan tersebut didapat total barang bukti yang keseluruhannya disita mencapai tiga truk.

Advertisement

“Barang bukti yang diangkut oleh Direktorat Reserse Narkoba sebanyak tiga truk,” jelasnya.

 

Sumber: Antara

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif