News
Senin, 23 Mei 2011 - 11:37 WIB

Polisi seharusnya tidak panggil wartawan

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO: Anggota Dewan Pers Bambang Harymurti mengaku heran jika polisi memanggil wartawan saat ada pengaduan terkait pemberitaan pers.

“Saya baru mendapat SMS dari Aceh ada wartawan yang diperiksa karena diadukan istri pejabat dalam kasus pencemaran nama baik. Saya heran, kok wartawannya [yang dipanggil],” kata Bambang, saat berbicara di Workshop Peningkatan Profesionalisme Wartawan Daerah di Gedung Monumen Pers Solo, Senin (23/5).

Advertisement

Menurut mantan Pemimpin Redaksi Tempo itu, seharusnya saat ada keberatan atas pemberitaan pers, pemimpin redaksi selaku penanggung jawab yang mengambil alih. “Seharusnya kalau pun ada pemanggilan [oleh polisi] ditujukan kepada pemimpin redaksi, bukan wartawan,” ujarnya.

Bambang mengaku Dewan Pers sudah beberapa kali berbicara di Aceh tentang UU Pers agar semua pihak paham dan menjalankan UU Pers itu.

Dalam Penjelasan Pasal 12 UU No.40/1999 tentang Pers disebutkan, penanggung jawab merupakan orang yang bertanggungjawab atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan. Penanggung jawab hanya memberi keterangan atau informasi, dan punya hak tolak untuk menyebutkan narasumber. (Harian Jogja/A. Adi Prabowo)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif