News
Jumat, 24 Desember 2021 - 22:01 WIB

Polisi Ringkus Ayah yang Nodai Anak Kandung di NTB

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye antikekerasan seksual. (rdk.fidkom.uinjkt.ac.id)

Solopos.com, BANDARLAMPUNG — Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang ayah berinisial IS, 37, yang diduga menyetubuhi anak kandungnya berusia 15 tahun.

“Berangkat dari laporan paman dan bibi korban atau kakak kandung terduga pelaku, kami bersama tim langsung melaksanakan pengamanan ke lokasi,” kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Jumat (24/12/2021).

Advertisement

Menurut laporan, terduga pelaku melakukan perbuatan keji kepada putri sulungnya itu pada Jumat pagi di kamar korban.

“Jadi pagi laporannya masuk, siangnya kami amankan lokasi. Dari lokasi, kami sudah mendapat interogasi awal dengan pelapor dan juga korban. Olah TKP (tmpat kejadian perkara) juga langsung kami laksanakan di lokasi,” ujar dia.

Pengakuan korban, terduga pelaku memaksa untuk berbuat demikian sejak ibu kandungnya pergi ke Malaysia.

Advertisement

“Jadi sejak ditinggal ibunya jadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) di Malaysia, pada November lalu, terduga pelaku ini menyetubuhi korban,” kata Kadek Adi.

Baca Juga: Ayah Bejat Nodai Anak Kandung sejak 2018 

Sejak sang ibu pergi ke Malaysia, terungkap ayah kandungnya telah berulang kali menyetubuhinya. Dalam setiap pelaku melancarkan aksinya, korban mengaku selalu mendapat ancaman akan dibunuh oleh ayahnya.

Advertisement

Dugaan perbuatan IS, juga telah dikuatkan dari hasil visum korban. Pihak rumah sakit telah menemukan tanda-tanda yang mengarahkan pada perbuatan persetubuhan.

Kadek Adi mengatakan terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram. Penanganan kasusnya kini di bawah kendali Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mararam.

“Jadi pemeriksaan secara intensif masih berlangsung. Sekarang kami sedang berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada perbuatan tindak pidana pencabulan anak dan persetubuhan anak,” ujarnya pula.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif