News
Rabu, 20 Juli 2011 - 11:53 WIB

Polisi razia petasan selama Ramadhan, kembang api boleh

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Mabes Polri akan mengelar operasi petasan selama Ramadan hingga Lebaran. Bahkan, sepuluh hari menjelang Ramadan, operasi pemberantasan petasan telah mulai digerakkan. “Sekarang sudah mulai dilakukan,” kata Juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton, Rabu (20/7).

Menurut dia, para Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kepolisian Resor, dan Kepala Kepolisian Sektor sudah diinstruksikan untuk memberantas petasan di wilayah mereka masing-masing. “Polisi hanya mengizinkan kembang api beredar di masyarakat,” kata Anton.

Advertisement

Para penjual dan distributor petasan yang terjaring operasi akan ditindak berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang perizinan bahan peledak. “Bahwa masyarakat harus memiliki izin dalam penyimpanan bahan peledak,” kata Anton. “Pengedar petasan bisa dijatuhi sanksi penjara lima tahun.”

Menanggapi tindakan organisasi kemasyarakatan yang juga kerap melakukan operasi menjelang Ramadan, Anton mengatakan pihaknya juga telah menginstruksikan kepada seluruh Kepolisian Daerah (Polda) agar berkoordinasi dengan mereka. “Misalnya FPI di Jakarta berkoordinasi dengan Polda Metro,” kata Anton.

Menurut Anton, teknis pelaksanaan operasi petasan maupun bentuk koordinasi dengan Ormas diserahkan pada masing-masing Kepolisian Daerah.(Tempointeraktif)

Advertisement

Foto Ilustrasi

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif