News
Selasa, 13 September 2022 - 18:46 WIB

Polisi NTB Penembak Mati Rekan Dipecat dari Polri

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi saling tembak anggota Polri (Istimewa/standard.co.uk)

Solopos.com, MATARAM — Brigadir Polisi Kepala (Bripka) M. Nasir dipecat sebagai polisi setelah terbukti membunuh rekannya, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Haerul Tamimi pada Oktober 2021 lalu.

Di pengadilan tingkat pertama M. Nasir divonis 17 tahun penjara. Hukuman polisi penembak mati rekannya itu berkurang empat tahun menjadi 13 tahun setelah dirinya mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Advertisement

M. Nasir dan mendiang Briptu Haerul Tamimi adalah anggota Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Selasa (13/9/2022), mengatakan pemecatan M. Nasir berdasarkan rekomendasi putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di tingkat Polda NTB.

Advertisement

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Selasa (13/9/2022), mengatakan pemecatan M. Nasir berdasarkan rekomendasi putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di tingkat Polda NTB.

Baca Juga: Mengintimidasi Wartawan, Sopir Ferdy Sambo Didemosi Satu Tahun

“Jadi, Kapolda NTB memutuskan pemecatan sesuai putusan majelis etik yang sebelumnya memberikan rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap MN (M. Nasir),” kata Artanto, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

“Pemecatan dia sudah diupacarakan di Polres Lombok Timur. Jadi, statusnya sekarang sudah warga biasa, bukan lagi anggota Polri,” ucapnya.

Baca Juga: Karier AKBP Jerry Raymond Tamat, Dipecat dari Polri Imbas Ferdy Sambo

Pemecatan terhadap Bripka M. Nasir ini merupakan tindak lanjut dari kasus penembakan terhadap Briptu Haerul Tamimi pada 25 Oktober 2021.

Advertisement

Kejadian penembakan tersebut berlangsung di gerbang rumah korban yang berada di kawasan Perumahan Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Dari hasil autopsi di RS Bhayangkara Mataram, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak peluru yang bersarang di bagian dada sebelah kanan.

Baca Juga: Prank Ferdy Sambo ke Kapolri Gagal: Namanya Juga Mencoba Bertahan, Pak

Advertisement

Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senjata laras panjang V2 Sabhara Polri.

Penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku. Pengakuan tersebut disampaikan M. Nasir ketika mengembalikan senjata api V2 Sabhara Polri itu ke tempatnya bertugas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong pun telah menyatakan M. Nasir terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, polisi penembak polisi itu divonis 17 tahun penjara, lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: Kapolda Lampung Pecat Polisi Penembak Polisi

Upaya hukum M. Nasir berlanjut ke tingkat banding. Dalam amar putusan 8 September 2022, majelis hakim menjatuhkan pidana dengan merubah masa hukuman dari 17 tahun menjadi 13 tahun penjara.

Terkait dengan berkurangnya masa hukuman MN, Putu Oka Bhismaning, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lombok Timur yang mewakili jaksa penuntut umum, mengaku tidak bisa memberikan komentar karena pihaknya belum menerima berkas putusan banding tersebut.

“Kami tunggu berkas putusan datang, baru bisa berikan komentar,” ucap Oka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif