Solo (Espos)–Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Senin (11/10), melimpahkan berkas perkara atas kasus pembunuhan di Gilingan, Banjarsari, Solo, yang terjadi Kamis (16/9) lalu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo untuk diproses ke persidangan.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Edhei Sulistyo, mewakili Kapolresta, Kombes Pol Nana Sudjana, saat dihubungi Espos mengungkapkan pelimpahan berkas perkara itu dilakukan menyusul telah lengkapnya materi dan bukti yang dibutuhkan, termasuk materi rekonstruksi atau reka ulang yang telah dilaksanakan Selasa (5/10) lalu.
Berkas perkara itu, lanjut Edhei terdiri dari tiga, yakni berkas tersangka Agung Kristanto, 23, warga Temunggungan Baru, Pengiringan, Semampir, Surabaya; Joni Supriyadi, 42, warga Gonilan, Morodipan, Kartasura, Sukoharjo dan Wardi alias Kincling, 27, warga Winongan RT 14/RW IV, Palemrejo, Andong, Boyolali.
“Dengan telah dilimpahkannya berkas kasus ini ke Kejari, berarti tersangka akan segera diadili di pengadilan,” papar Kasatreskrim.
Seperti yang telah diberitakan, Jefry, 25, warga Surabaya, menjadi korban pembunuhan yang dilakukan Agung Kristanto. Selain Agung, polisi juga menetapkan tersangka lain yakni Joni Supriyadi dan Wardi alias Kincling.
m93