News
Senin, 1 Agustus 2022 - 14:54 WIB

Polisi Lakukan Uji Balistik Kasus Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Newswire  /  Lukman Nur Hakim  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polri melakukan pendalaman uji balistik laboratorium forensik di lokasi tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022). (JIBI-Bisnis/Lukman Nur Hakim)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi melakukan pendalaman uji balistik laboratorium forensik di lokasi kasus polisi tembak polisi yang menyebabkan Brigadir J meninggal di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022).

Berdasarkan pantauan di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, tim sudah mulai masuk ke lokasi kejadian pukul 10.00 WIB. Dalam pendalam uji balistik hari ini, terlihat Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Advertisement

Lalu, Kepala Biro (Karo) Multimedia, Gatot Repli Handoko, hingga Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah. Selain itu, hadir juga Kabareskrim Komjen Agus Andrianto pada pukul 10.47 WIB.

Adapun belasan orang dari tim laboratorium forensik mengenakan pakaian putih berkumpul di depan tempat kejadian perkara. Dua mobil berwarna hitam dari kepolisian terparkir di depan rumah dinas dikawal anggota yang bertugas.

Sejumlah awak media telah berkumpul di lokasi tersebut sejak pukul 09.00 WIB dan diberikan jarak oleh kepolisian dengan pembatas berwarna biru dari Divisi Hubungan Masyarakat Polri.

Advertisement

Baca Juga : Pengamat Kepolisian: Ada 3 Aturan Dilanggar Terkait Kasus Brigadir J

Sebagai informasi, dilansir dari laman Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.lektur.id/, uji balistik berarti pengujian terhadap kekuatan gerak dan dampak proyektil.

Sebelumnya diberitakan Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan pelecehan dan penodongan senjata oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dari Polda Metro Jaya.

Advertisement

Dedi Prasetyo membenarkan penanganan kasus Brigadir J sebagai terlapor ditarik ke Bareskrim Polri untuk efektivitas dan efisiensi penanganan perkara. “Ya [ditarik] dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya,” kata Dedi dikonfirmasi melalui pesan instan di Jakarta, Minggu (31/7/2022).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif