News
Selasa, 12 April 2022 - 16:14 WIB

Polisi Kirim Surat Pemeriksaan Artis Ivan Gunawan pada Kasus DNA Pro

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ivan Gunawan. (Instagram/@ivan_gunawan)

Solopos.com, JAKARTA—Artis Ivan Gunawan (IG) akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro. Surat panggilan kepada Ivan Gunawan sudah dilayangkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara IG pada hari Kamis tanggal 14 April 2022,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Advertisement

Surat pemanggilan Ivan Gunawan itu telah dikirimkan oleh penyidik, Senin (11/4). “Untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” tambahnya seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: 2 Lagi Tersangka Robot Trading DNA Pro Ditangkap

Advertisement

Baca Juga: 2 Lagi Tersangka Robot Trading DNA Pro Ditangkap

Gatot belum memerinci pemeriksaan Ivan Gunawan dalam perkara tersebut. Keterkaitan IG dalam kasus itu akan diketahui setelah dimintai keterangan.

Selain Ivan Gunawan, ada beberapa publik figur lain yang akan dimintai keterangan oleh polisi. Namun, untuk pekan ini, pemeriksaan akan dilakukan kepada IG.

Advertisement

Baca Juga: Sejumlah Artis Terkait Robot Trading DNA Pro, Siapa Saja?

Sejumlah publik figur yang akan dimintai keterangannya antara lain Rizky Billar dan DJ Una. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Dari 12 tersangka itu, enam di antaranya sudah ditangkap pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F), sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap pada Jumat (8/4), yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri Tim Octopus.

Advertisement

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Robot Trading DNA Pro Rugikan Rp97 Miliar, 12 Orang Jadi Tersangka

Kasus penipuan investasi yang diduga melibatkan sejumlah publik figur itu telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin (28/3). Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif