News
Senin, 11 Desember 2023 - 12:51 WIB

Polisi Kembali Periksa 2 Saksi Ahli Terkait Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengenakan topeng Firli Bahuri (kanan) dan Syahrul Yasin Limpo (kiri) saat aksi bersama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut sebagai dukungan kepada kepolisian untuk terus mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Antara/Asprilla Dwi Adha)

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi ahli terkait soal pemerasan yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri di Bareskrim Polri, pada Senin (11/12/2023).

“Pada pagi ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang ahli di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, ” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin, dilansir Antara.

Advertisement

Ade Safri menjelaskan saksi yang diperiksa terdiri atas ahli Kriminologi dan ahli hukum pidana dimulai pukul 10.00 WIB. Namun Ade Safri tidak menjelaskan identitas ahli yang dipanggil ke Bareskrim Polri tersebut.

Sebelumnya, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka di ruang pemeriksaan Lantai 6 Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (6/12/2023).

Firli Bahuri dicecar sebanyak 29 pertanyaan selama kurang lebih 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga telah memanggil sebanyak 92 orang saksi terkait dugaan kasus pemerasan tersebut.

Advertisement

Walau Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka, dirinya masih belum dilakukan penahanan.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menyebut penyidik memiliki aturan dan pertimbangan tertentu dalam melaksanakan penahanan, termasuk dengan tidak menahan Firli Bahuri selepas diperiksa untuk yang kedua kalinya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

“Aturan sudah ada, yang pasti penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu (penahanan),” kata Sandi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif