News
Rabu, 26 Juli 2023 - 18:16 WIB

Polisi Kalsel Dipecat karena Jual Senpi dan Kendaraan Dinas Polri

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Leo Martin Pasaribu (Antara)

Solopos.com, BANJARBARU — Perilaku Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Sarifuddin sungguh kelewatan. Salah satu aparat negara itu terbukti menjual senjata api dan sepeda motor dinas Polri.

Akibat ulahnya, Bripka Sarifuddin yang merupakan anggota Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan itu dipecat sebagai anggota Polri.

Advertisement

Pemecatan terhadap Sarifuddin dilakukan dalam upacara di halaman Mapolres HSS, Rabu (26/7/2023).

“Hari ini kami melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota kami atas nama Sarifuddin, karena yang bersangkutan melanggar peraturan kode etik Polri,” kata Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu di Kandangan, Rabu.

Advertisement

“Hari ini kami melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota kami atas nama Sarifuddin, karena yang bersangkutan melanggar peraturan kode etik Polri,” kata Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu di Kandangan, Rabu.

Leo mengatakan Sarifuddin melakukan pelanggaran berat sesuai hasil sidang kode etik sehingga anggota Polsek Telaga Langsat itu harus menjalani PTDH.

Leo menuturkan pemecatan terhadap Sarifuddin merupakan wujud nyata ketegasan pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik institusi.

Advertisement

Sarifuddin menjual senjata api dan kendaraan dinas saat masih bertugas di Samapta Polres HSS.

Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan sudah menguasai senjata api itu selama setahun lebih.

Terungkap pula, Sarifuddin berupaya bertransaksi kepada masyarakat yang berminat membeli senjata tersebut namun pihaknya bersyukur masyarakat belum ada yang sepakat membeli.

Advertisement

Senjata itu masih bisa ditemukan aparat dan telah diamankan dari rumah yang bersangkutan.

Tidak hanya kasus senjata api namun Sarifuddin juga melakukan perbuatan pidana lainnya, pernah menggadaikan kendaraan dinas milik Polres kepada masyarakat.

“Jadi putusan PDTH ini terhadap anggota ini tentunya tidak berdasar kepada satu perbuatan saja yang sudah dia lakukan, pimpinan sidang menilai dengan penyelidikan mendalam dan akhirnya memutuskan PTDH,” tuturnya.

Advertisement

Selain itu, dari fakta persidangan diketahui di dalam perbuatan sehari-harinya Sarifuddin memang tidak baik dan tidak disiplin sebagai anggota Polri walaupun sudah bertugas selama 16 tahun di Polres HSS.

Kapolres HSS mengingatkan kepada anggota polisi agar upacara pemecatan tidak terulang kembali.

“Cukup ini yang pertama dan terakhir, selama saya menjabat Kapolres terutama, dan mudahan-mudahan di Polres HSS ada tidak ada lagi pelanggaran hingga berakhir pemecatan seperti ini,” ucapnya.

Menurut dia, latar belakang pelanggaran yang bersangkutan terkait latar belakang mental, salah satunya kurang imannya kepada Tuhan.

“Jadi demikian kita sebagai umat manusia wajiblah untuk selalu rajin ibadah, sembahyang dan mendekatkan diri kepada kepada Tuhan,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif