News
Minggu, 30 September 2012 - 16:01 WIB

Polisi Gagalkan Pencurian Konter Ponsel

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka pencuri konter Rosid Hari Saputro (kiri). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Tersangka pencuri konter Rosid Hari Saputro (kiri). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Aparat Polsek Banjarsari menggagalkan pencurian di konter ponsel di Minapadi, Nusukan, Banjarsari, Solo, Sabtu (22/9/2012) pukul 02.30 WIB lalu. Pelaku tunggal, Rosid Hari Saputro, 21, warga Bibis Kulon RT 005/RW 017, Gilingan, Banjarsari, Solo, diringkus sebelum berhasil mencongkel pintu konter.

Advertisement

Kanitreskrim Polsek Banjarsari AKP Edi Hartono mewakili Kapolsek Kompol Andhika Bayu Adhitama kepada wartawan menyampaikan gerak-gerik pelaku sudah dicurigai petugas sejak lama. Dari penyelidikan yang dilakukan pelaku diketahui merencanakan mencuri konter ponsel.

Mengetahui hal itu petugas menguntit dan menunggu pelaku beraksi. Setelah terbukti pelaku hendak bertindak kejahatan polisi menggerebek ketika mencoba mencongkel pintu.

“Pelaku langsung disergap sebelum berhasil mencuri. Ia terbukti mencoba mencuri. Saat digeledah ia kedapatan membawa tang, mesin bor berukuran kecil dan pukul besi,” urai Edi yang juga mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Asjima’in, saat ditemui di Mapolsek, Jumat (28/9).

Advertisement

Setelah aparat mengembangkan penyelidikian, lanjut Edi, ternyata pelaku juga mempunyai track record kejahatan cukup panjang. Teranyar, pelaku diketahui menjadi salah satu dari beberapa tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi belum lama ini di Solo. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Satreskrim Polresta.

“Saat ini pelaku tersandung dua perkara. Dia juga akan dijerat dengan pasal pencurian. Tapi bukan kami yang menangani,” terang Edi.

Untuk kasus percobaan pencurian pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 53 KUHP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif