News
Selasa, 13 Juni 2023 - 20:27 WIB

Polisi Dihajar saat Atur Lalu Lintas, Anggota Satpam dan 4 Preman Ditangkap

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan. (dok).

Solopos.com, GARUT — Seorang anggota satpam pabrik dan empat preman ditangkap karena diduga menganiaya seorang polisi, Bripka DAH, di Garut, Jawa Barat, beberapa hari lalu.

Bripka DAH dianiaya ketika sedang mengatur lalu lintas karena melihat ada kemacetan cukup panjang di jalan raya Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Advertisement

Kelima tersangka ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Kita amankan pelaku kekerasan dengan penganiayaan secara bersama-sama, di mana korbannya adalah anggota Polri,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers pengungkapan kasus penganiayaan terhadap anggota Polri di Markas Polres Garut, Selasa (13/6/2023).

Advertisement

“Kita amankan pelaku kekerasan dengan penganiayaan secara bersama-sama, di mana korbannya adalah anggota Polri,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers pengungkapan kasus penganiayaan terhadap anggota Polri di Markas Polres Garut, Selasa (13/6/2023).

Ia menuturkan anggota Polri yang dihajar satpam dan preman bertugas di Polsek Cisompet.

Bripka DAH mendapat penganiayaan secara bersama-sama hingga mengalami luka lebam di bagian wajah.

Advertisement

Ia berhenti karena melihat ada kemacetan di Jalan Karangpawitan depan PT Daux, Garut, Rabu (7/6/2023) sore.

Selanjutnya korban mencoba untuk mengaturnya agar tidak terjadi kemacetan.

Ia juga memberitahukan satpam pabrik untuk mengaturnya namun keberadaan Polri itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari satpam.

Advertisement

Korban yang tidak memakai seragam dinas itu justru dianiaya oleh anggota satpam tersebut, dibantu empat pemuda setempat yang kerap menjadi preman angkutan kota.

“Beliau menggunakan motor dinas Polri mendapatkan penganiayaan, lalu terjatuh karena menyelamatkan anaknya namun tetap dikeroyok oleh pelaku yang berjumlah lima orang,” kata Kapolres seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia menilai aksi penganiayaan itu tidak dapat dibenarkan, apalagi dilakukan di depan anak korban.

Advertisement

Beruntung anaknya tidak mengalami luka dan berhasil diselamatkan dari kejadian tersebut.

Kapolres langsung memerintahkan jajaran Polsek Karangpawitan dan Tim Sancang untuk segera menangkap seluruh pelaku penganiayaan dalam waktu 1×24 jam.

“Saya perintahkan untuk kejar pelaku, saya bilang 1×24 jam harus sudah ditangkap. Hari pertama tiga orang ditangkap, besoknya dua orang ditangkap, yang satu masih di bawah umur,” katanya.

Akibat perbuatannya itu seluruh tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif