News
Kamis, 16 Maret 2023 - 03:41 WIB

Polisi di Makassar Dipecat karena Terlibat Peredaran Narkoba

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) terhadap seorang polisi yang melakukan pelanggaran pidana dan kode etik di Makassar, Rabu (15/3/2023). ANTARA/HO/Polrestabes Makassar

Solopos.com, MAKASSAR — Seorang anggota Satuan Samapta Polrestabes Makassar, Brigadir Baso Amir Bintara dipecat karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Upacara pemecatan Brigadir Baso dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto.

Advertisement

Menurut Kombes Budhi, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) adalah proses akhir dari pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

PTDH dilakukan setelah proses sidang rampung dan memiliki kekuatan hukum.

Advertisement

PTDH dilakukan setelah proses sidang rampung dan memiliki kekuatan hukum.

“Saya tidak berbangga hati melakukan upacara ini. Peristiwa PTDH ini tolong dijadikan landasan kita untuk semakin baik melaksanakan tugas, ingat pada waktu kita mendaftar bagaimana susah payah mau masuk Polri,” ujar Kombes Pol. Budhi Haryanto di Makassar, Rabu (15/3/2023).

Brigadir Baso dianggap melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Advertisement

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Budhi Hariyanto dalam amanatnya menyampaikan kepada seluruh anggotanya agar bekerja tulus dan profesional untuk melayani masyarakat.

Kapolrestabes Makassar mengingatkan kepada seluruh anggotanya agar mengingat kembali masa-masa sulit di mana proses panjang dan sulit saat pendaftaran hingga diterima menjadi insan Bhayangkara.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando mengatakan Brigpol Baso Amir melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba.

Advertisement

“Yang bersangkutan sementara menjalani hukuman penjara di LP Bulukumba Sulawesi Selatan, PTDH terhadap yang bersangkutan berlaku sejak tanggal 28 Februari 2023,” katanya.

Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan.

Kapolrestabes Makassar menyilang foto sebagai simbol pelepasan identitas kedinasan sebagai anggota Polri.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif