News
Sabtu, 27 November 2021 - 18:26 WIB

Polisi Dalami Motif Pria Bekasi yang Aksinya Lecehkan Kitab Suci Viral

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan tersangka pelaku kejahatan. (pulse.ng)

Solopos.com, JAKARTA — Polres Metro Bekasi Kota menangkap BF, 37, warga RT 005/RW 004, Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi karena diduga melakukan pelecehan terhadap kitab suci Alquran.

Aksi BF viral di media sosial. Polisi menangkap pelaku pada Jumat (26/11/2021). Dilansir dari Liputan6.com, dalam video beredar luas, terlihat pelaku sengaja merekam dirinya.

Advertisement

Pelaku mengeluarkan alat kelamin dan menempelkannya ke kitab diduga Alquran. Kejadian itu memicu kemarahan publik dan menuntut pelaku ditangkap.

Baca Juga : Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMA Hingga Tewas di Bandung Ditangkap

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap BF di rumahnya. “Kami amankan di kediaman pelaku. Dan sekarang pelaku sudah di Polres Bekasi Kota untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Aloysius Suprijadi, Sabtu (27/11/2021).

Advertisement

Pelaku dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota tanpa perlawanan. Pelaku juga didampingi ibunya saat ditangkap.

Aloysius menyampaikan polisi masih mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui motif di balik perbuatannya. Selain pelaku, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi.

Baca Juga : Ketua MPR Bamsoet Kecelakaan saat Reli di Bekasi, Begini Kondisinya

Advertisement

“Motif dan latar belakang masih kami selidiki,” ujar dia.

Aloysius berharap penangkapan pelaku bisa meredam kemarahan publik yang sempat tersulut aksi pelaku. “Kasus ini kami tangani dengan profesional. Kami harapkan juga tidak ada tindakan-tindakan masyarakat yang berlebihan sehingga menimbulkan hal-hal yang berkaitan dengan kamtibmas [keamanan dan ketertiban masyarakat],” jelasnya.

Pelaku dijerat menggunakan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang ITE No.19/2016. Pelaku diancam hukuman enam tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif