News
Jumat, 12 Februari 2010 - 13:36 WIB

Polisi bongkar pabrik sabun ilegal dan produk suplemen makanan palsu

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebeg pabrik sabun ilegal di Jalan Raya Serang Km 25, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta Selatan, Jumat, mengatakan, produsen sabun itu tidak memiliki nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga berbahaya bagi masyarakat.

Advertisement

“Tersangka FF memproduksi sabun itu sejak 2007,” kata Boy.

Boy menyatakan, tersangka FF juga sudah memperjualbelikan sabun bermerk “Glow New” itu sebanyak 25.000 batang di seluruh Indonesia.

Tersangka juga diduga memalsukan registrasi BPOM pada kemasan sabun dengan nomor 051330760 dan tidak memiliki ijin produksi.

Advertisement

Boy mengungkapkan, tindakan tersangka melanggar Pasal 81 ayat (1) huruf c dan Pasal 82 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita 2.271 bungkus sabun “Glow New” (sabun Arab keset dan ketombe) guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga mengungkap pelaku pemalsuan produk suplemen makanan di Komplek Rumah Toko CBD, Pluit Blok A/19, Jakarta Utara dengan tersangka TS.

Advertisement

Barang bukti yang disita 67 kotak suplemen makanan “Raw and Essential”, enam kotak suplemen makanan “Bio Deen Raw and Essential”, uang tunai sebesar Rp2 juta dan dua lembar bon pembelian suplemen makanan senilai Rp2 juta.

Tersangka diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) huruf c dan Pasal 82 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Guna menangani kasus pemalsuan suplemen makanan dan sabun itu, penyidik berkoordinasi dengan pihak BPOM dan ahli perlindungan konsumen.

ant/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif