News
Selasa, 27 April 2010 - 13:57 WIB

Polisi bidik lima perusahaan terkait L/C Century

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Bukan hanya perusahaan milik Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional (SPI) yang dibidik Polri terkait L/C di Century. Lima perusahaan lainnya juga diproses.

Hal tersebut diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (27/4). “Yang lainnya masih diproses. Karena ini kan ada juga perusahaan yang sudah tutup. Penyidikan masih berjalan,” katanya.

Advertisement

Edward menjelaskan, perusahaan-perusahaan itu yakni PT CSA, PT PI, PT PSS, PT TI, PT SCS. Terhadap perusahaan ini terus dilakukan pemeriksaan. “Ini semua perusahaan di Indonesia,” tambahnya.

Penyidikan perusahaan itu berdasarkan petunjuk perintah jaksa, terkait empat perusahaan yang sudah diproses kasusnya. “Empat perusahaan yang disidik yaitu pada 2009, semua perusahaan itu sudah P19. Ada petunjuk jaksa, jangan hanya empat ini, diminta sepuluh perusahaan,” tutupnya.

Berdasarkan audit investigasi BPK, PT SPI termasuk satu dari 10 debitur penerima L/C impor dari Bank Century yang totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Seluruh kredit tersebut macet. Hingga per 31 Desember 2008, kerugian Bank Century masih US$ 172 juta atau Rp 1,88 triliun.

Advertisement

Berikut 10 perusahaan yang mendapat fasilitas L/C  bermasalah:

1. PT Polymer Spectrum: US 17,999 juta
2. PT Trio Irama: US$ 10,999 juta
3. PT Selalang Prima Internasional: US$ 22,5 juta
4. PT Sinar Central Sandang: US$ 26,5 juta
5. PT Petrobas Indonesia: US$ 4,3 juta
6. PT Citra Senantiasa Abadi: US$ 19,9 juta
7. PT Dwi Putra Mandiri: US$ 9,999 juta
8. PT Damar Kristal Mas: US$ 21,4999 juta
9. PT Sakti Perdaya Raya: US$ 23,999 juta
10. PT Energy Quantum: US$ 19,999 juta.

dtc/ tiw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Bank Century
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif