Solo (Solopos.com)–Jajaran Polresta Solo kembali membekuk duo pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap meresahkan masyarakat Solo.
Dua pelaku yakni Joni Asmoro, 29, warga Gumunggung, Gilingan, Banjarsari, Solo dan AM Ignasius Tri Wiyono alias Sus, 31, warga Kampung Madu Asri A-67 RT 2/RW VIII, Gawanan, Colomadu, Karanganyar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit Laptop, satu buah helm standar, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun dan satu buah handphone (HP) merek Samsung.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Edy Suranta Sitepu mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo, mengatakan aksi duo pelaku dilakukan di indekos Abdul Wahid, 20, Jl. Duet No 14, Karangasem, Laweyan, Solo, pada Sabtu (15/10/2011) lalu. Dalam aksi ini, dua pelaku mengambil satu unit Laptop merk Zyrex senilai Rp 4 juta.
“Mereka kompak melalukan aksi pencurian pada malam hari. Modusnya dengan mencari kelengahan korban atau saat korban masih tidur. Sarana yang digunakan yakni sepeda motor Suzuki Shogun AD 4529 LP,” tegas Edy saat ditemui wartawan, di Mapolresta Solo, Selasa (8/11/2011).
Berdasarkan pengembangan petugas, kata Edy, Joni Asmoro diketahui telah mencuri satu buah HP Samsung Corby milik Radi, 36, warga Jl Arum Dalu RT 6/RW IV, Mangkubumen, Banjarsari, Solo, pada Rabu (5/10) lalu. Pelaku mencuri HP saat korban tertidur.
“Terbongkarnya aksi pelaku berdasarkan laporan korban yang merasa kehilangan barang tersebut. Sedangkan dua pelaku kami tangkap pada Rabu (26/10/2011) lalu di rumah masing-masing,” papar Edy.
Saat menjalani pemeriksaan, Joni mengakui berperan sebagai eksekutor sedangkan Sus menunggu di luar rumah sembari mengamati keadaan sekitar.
(m98)