News
Sabtu, 6 Agustus 2011 - 11:44 WIB

Polisi ancam pidana pengemis yang bawa bayi sewaan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)--Polisi akan melakukan pemantauan terkait keberadaan pengemis di bulan ramadan ini. Utamanya para pengemis yang membawa bayi. Apabila bayi yang mereka bawa terbukti palsu polisi tidak segan mengenakan ancaman pidana.

“Untuk pengemis yang membawa bayi, apabila kita bisa buktikan bahwa bayi itu adalah bukan bayi dia, disewa gitu, maka yang bersangkutan, bisa diproses secara pidana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/8/2011).

Advertisement

Namun kalau ternyata bayi yang dibawa itu adalah bayi mereka, sepenuhnya itu menjadi urusan Satpol PP. “Maka Satpol PP tentu yang akan memproses,” imbuhnya.

Baharudin menjelaskan, kalau seandainya benar bayi yang digunakan pengemis itu adalah bayi yang disewa tentu sesuai UU Perlindungan Anak ada pidana yang dilanggar.

“Dari keterangan Satpol PP kemarin memberikan keterangan akan melakukan penindakan. Kalau dalam penindakan itu menemukan bahwa anak itu adalah yang disewa berarti telah memenuhi unsur mengeksploitasi anak secara ekonomi, itu melanggar UU Perlindungan Anak yang ancamannya sampai 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” tuturnya.

Advertisement

(detik.com/tiw)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bawa Bayi Pengemis Pidana Polisi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif